Daftar Negara dengan Tarif Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia

1 day ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah negara mengenakan tarif pajak penghasilan yang tinggi untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Tarif pajak penghasilan ini berlaku bagi penghasilan individu maupun perusahaan.

Dikutip dari laman The Economic Times, 18 Februari 2025, berikut negara yang memberlakukan tarif pajak penghasilan yang besar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantai Gading

Pantai Gading memberlakukan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia. Negara ini mengenakan tarif penghasilan sebesar 60 persen. Pungutan pajak di negara ini dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai pelayanan publik.

Finlandia
Finlandia pernah memberlakukan pajak penghasilan pribadi (PPh) tertinggi tahun 1995 sebesar 62,2 persen. Pada 2024, negara di Eropa ini memberlakukan tarif 56,95 persen. Negara ini mempunyai sistem jaminan sosial terbaik di dunia yang menawarkan jaminan kesehatan, pendidikan dan lainnya secara gratis.

Jepang

Sebagai negara yang menguasai teknologi saat ini, Jepang juga memberlakukan tarif pajak tinggi bagi warganya. Pajak ini digunakan untuk mendukung program pensiun nasional dan layanan kesehatan yang mendukung besarnya populasi lansia di Jepang. Di tahun 2024, PPh individu Jepang mencapai 55,95 persen, PPh badan sebesar 30,62 persen serta PPN sebesar 10 persen.

Denmark
Kesejahteraan di Denmark yang memberikan akses sama dan mudah terhadap sektor-sektor pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial bagi semua warga negara merupakan wujud benar pengalokasian pajak. Tahu 2024 PPh individu sebesar 55,9 persen, PPh badan sebesar 22 persen, dan PPN 25 persen.

Austria
Tidak seperti negara-negara lainnya dengan sistem tarif pajak yang sama, Austria diketahui menerapkan sistem pajak progresif yaitu semakin tinggi pendapatan warganya semakin tinggi pula rasio pajaknya. Tahun 2024, rasio PPh individu tertinggi menyentuh angka 55 persen. Angka ini merupakan puncak tertinggi daripada tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan untuk PPh badan, Austria memberlakukan tarif 24 persen dan PPN 20 persen. Pajak ini digunakan untuk mendanai layanan sosial dan kesehatan berkualitas tinggi yang tersedia bagi seluruh penduduk di Austria.

Belgia

Belgia termasuk salah satu negara di Eropa yang mempunyai tarif pajak penghasilan tertinggi. Tarif pajak penghasilan di negara ini sebesar 53,7 persen. Pajak negara ini kemudian dikembalikan dalam bentuk pelayanan transportasi publik yang andal, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial lainnya.

Swedia
Tarif PPh individu tertinggi di Swedia pernah diberlakukan tahun 1996 sebesar 61,86%. Tahun 2024, tarif tersebut menurun hingga ke rasio 52%. PPh badan di Swedia sebesar 20,6% dan PPN sebesar 25%. Lagi dan lagi, kebijakan tarif pajak yang tinggi ini akan kembali sebagai manfaat bagi masyarakat Swedia dalam bentuk layanan kesehatan dan pendidikan gratis, serta dukungan keluarga dan jaminan sosial.

Belanda

Besarnya tarif pajak di Negeri Kincir Angin ini sebesar 49 persen. Pungutan pajak penghasilan ini dikembalikan dalam bentuk pelayanan transportasi publik, jaminan kesehatan, pendidikan dan lainnya.

Sementara tarif pajak penghasilan pribadi di Indonesia berkisar 5 persen hingga 30 persen. Besaran tarif ini bergantung pada jumlah penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilannya maka tarif yang dikenakan semakin tinggi.

Hingga April 2025, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak mencapai sebesar Rp 557,1 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, realisasi penerimaan pajak terus menunjukkan penguatan.

Kendati demikian, setoran penerimaan pajak April 2025 menurun dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Angkanya lebih rendah 10,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Untuk menggenjot penerimaan pajak, pemerintah mengganti pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Pajak.  Pada 23 Mei 2025, Sri Mulyani telah melantik Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak.

Vindry Florentin turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Mengapa Target Penerimaan Pajak Tidak Tercapai

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |