Celios Waspadai Monopoli dan Predatory Pricing dari Rencana Merger GoTo dan Grab

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai rencana penggabungan usaha antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab Indonesia sarat beragam motif, dengan efisiensi biaya sebagai dorongan utama. Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menyebut penggabungan ini dapat memangkas biaya operasional, terutama dalam hal pemasaran. “Yang paling kuat adalah menurunkan cost per unit layanan. Ini mungkin bisa dibenarkan dengan merger, maka ada bagian yang dikurangi,” kata Huda saat dihubungi Tempo pada Senin, 12 Mei 2025.

Menurut dia, ketika dua perusahaan besar seperti Gojek dan Grab bergabung, kebutuhan promosi menjadi lebih minimal karena keduanya sudah mendominasi pasar layanan transportasi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan GOTO, R.A. Koesoemohadiani, tidak membenarkan atau membantah kabar penggabungan atau merger perusahaan tersebut. Ia menyatakan GOTO kerap menerima berbagai tawaran kerja sama dan terus mengevaluasi peluang bisnis secara menyeluruh, namun belum ada kesepakatan sejauh ini.

Huda menambahkan, merger biasanya dilakukan atas lima motif utama, yakni memperluas skala usaha, efisiensi biaya, menaikkan valuasi perusahaan, meminimalisasi risiko gagal bayar, dan menyingkirkan pesaing dari pasar. “Selebihnya ada faktor lainnya yang mungkin di luar model ekonomi,” ujar dia.

Ia juga menilai merger ini bisa memberi dampak langsung bagi konsumen dan mitra pengemudi. “Harga bisa jadi lebih murah, dan potongan ke driver pun bisa turun,” ujarnya. Namun, ia mengingatkan efisiensi semacam ini berpotensi menimbulkan efek jangka panjang yang merugikan.

Menurut Huda, jika dominasi pasar makin menguat, konsumen dan pengemudi akan kesulitan mencari alternatif. Hal ini bisa membuka peluang terjadinya predatory pricing, yakni saat perusahaan menjual layanan di bawah ongkos produksi untuk menyingkirkan pesaing. “Ini merugikan konsumen dan driver dalam jangka menengah dan panjang,” kata dia.

Ia memperingatkan jika penggabungan usaha ini bertujuan memperluas pangsa pasar dan menyingkirkan kompetitor, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa turun tangan. “Ada potensi sempritan KPPU jika melakukan merger untuk memperluas pangsa pasar,” ujarnya.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, meminta Gojek dan Grab agar berkonsultasi dengan lembaganya sebelum melakukan merger. “Kami berharap para pihak yakin transaksinya tidak berdampak, atau mereka dapat berkonsultasi ke KPPU sebelum transaksi dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang melarang transaksi yang bisa menciptakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Saat ini menurut Deswin, KPPU belum bisa memberikan sikap karena belum menerima notifikasi resmi dari kedua pihak.

Menurutnya, KPPU bakal bersikap apabila kedua perusahaan tersebut telah mengirimkan pemberitahuan resmi atas rencana merger. Notifikasi merger wajib disampaikan maksimal 30 hari setelah transaksi efektif. “Pihak bertransaksi harus melakukan self assessment atau yakin transaksinya tidak melanggar Undang-Undang,” kata Deswin.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |