CAS Tolak Permohonan Israel di Kejuaraan Dunia Senam 2025

6 hours ago 6

CAS tolak permintaan federasi senam Israel untuk Kejuaraan Dunia 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) menolak dua permohonan langkah sementara yang diajukan oleh Federasi Senam Israel (IGF) terkait partisipasi delegasi Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik ke-53 yang akan berlangsung di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025.

"Permohonan tindakan sementara yang mendesak telah dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Arbitrase Banding CAS. Kedua permohonan (Israel) tersebut telah ditolak," demikian pernyataan CAS yang dikutip dari laman resmi pada Rabu.

Kedua permintaan tersebut muncul setelah pemerintah Indonesia pada 10 Oktober 2025 menyatakan bahwa atlet Israel yang dijadwalkan mengikuti kompetisi tersebut tidak akan diberikan visa untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Menanggapi hal ini, IGF mengajukan dua banding ke CAS dengan permintaan agar diberlakukan langkah sementara secara mendesak. Banding pertama dilakukan pada 10 Oktober 2025 terhadap Federasi Senam Internasional (FIG), meminta agar FIG membatalkan keputusan Indonesia terkait visa.

Banding kedua diajukan pada 13 Oktober 2025 bersama enam atlet Israel yang telah lolos ke kejuaraan, yaitu Artem Dolgophyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani, dan Roni Shamay.

Dalam banding tersebut, IGF meminta CAS memerintahkan FIG untuk mengambil langkah yang menjamin partisipasi atlet Israel dalam kejuaraan, atau memindahkan atau membatalkan kejuaraan tersebut. IGF berargumen bahwa Statuta FIG mengharuskan Komite Eksekutif FIG mengambil keputusan bila visa tidak diberikan kepada salah satu delegasi peserta.

IGF menilai bahwa tidak adanya keputusan dari FIG merupakan bentuk penolakan terhadap keadilan (denial of justice) dan menciptakan situasi diskriminatif. Sementara itu, FIG menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan visa masuk ke Indonesia dan bahwa penolakan visa terhadap warga negara Israel sepenuhnya di luar tanggung jawab mereka.

Permintaan langkah sementara tersebut dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Banding CAS, dengan hasil penolakan terhadap kedua permohonan IGF. CAS menyatakan bahwa banding pertama dihentikan karena alasan yurisdiksi, sementara banding kedua masih akan dilanjutkan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |