Cara Daftar Kartu JakMob untuk Naik Transportasi Gratis di Jakarta

6 hours ago 2

Terdapat dua cara untuk mendaftar JakMob, yakni melalui Bank DKI atau melalui situs https://klg.transjakarta.co.id/klg/. Berikut caranya.

20 Mei 2025 | 14.43 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyerahkan Kartu JakMob Bank DKI kepada perwakilan dari 15 golongan warga Jakarta yang layak mendapatkan fasilitas transportasi gratis. Mereka yang mendapatkan kartu JakMob adalah ASN Pemprov DKI Jakarta, pensiunan ASN, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK/Jumantik, buruh bergaji setara UMP, lansia, penyandang disabilitas, veteran, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, warga Kepulauan Seribu, pengurus masjid, guru PAUD, dan anggota TNI/Polri. TEMPO./Lourentius EP

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyerahkan Kartu JakMob Bank DKI kepada perwakilan dari 15 golongan warga Jakarta yang layak mendapatkan fasilitas transportasi gratis. Mereka yang mendapatkan kartu JakMob adalah ASN Pemprov DKI Jakarta, pensiunan ASN, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK/Jumantik, buruh bergaji setara UMP, lansia, penyandang disabilitas, veteran, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, warga Kepulauan Seribu, pengurus masjid, guru PAUD, dan anggota TNI/Polri. TEMPO./Lourentius EP

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan kartu JakMob kepada sejumlah warga di Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Mei 2025. Dengan kartu ini, masyarakat yang masuk dalam kategori tertentu dapat menikmati layanan transportasi seperti TransJakarta, MRT, LRT, hingga Transjabodetabek secara gratis.

“Hari ini saya canangkan 15 golongan masyarakat yang akan digratiskan untuk naik transportasi publik di Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain menggunakan kartu fisik, masyarakat juga dapat menikmati layanan transportasi gratis melalui aplikasi JakLingko. Dengan demikian, jika kartu tertinggal, mereka tetap bisa menggunakan transportasi umum secara gratis lewat ponsel.

Kartu JakMob memiliki masa berlaku enam bulan, dan setelah habis, pengguna dapat memperpanjangnya lewat aplikasi. Lalu, bagaimana cara daftar kartu JakMob? 

Golongan Masyarakat Penerima Kartu JakMob

Tidak semua masyarakat bisa mendapat kartu JakMob. Berikut adalah 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan kartu JakMob dan bisa menikmati layanan transportasi umum gratis: 

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek
  9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  10. Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
  13. Pengurus masjid (marbot)
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Cara Daftar Kartu JakMob

Terdapat dua cara untuk mendaftar program ini, yakni melalui Bank DKI atau melalui situs https://klg.transjakarta.co.id/klg/. Berikut caranya dilansir dari laman resmi KLG Transjakarta:

1. Pendaftaran untuk Golongan I

Berikut cara daftar JakMob beserta panduan pendaftarannya khusus golongan pertama. Kriteria golongan I adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta, tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta dengan gaji setara UMP, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). 

Cara Daftar:

  • Datangi kantor cabang Bank DKI yang telah ditetapkan untuk memulai proses pendaftaran kartu JakMob.
  • Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, pasfoto terbaru, serta dokumen lain sesuai dengan kategori peserta.
  • Sampaikan permohonan pembuatan kartu kepada petugas di cabang dan isi seluruh data yang diminta.
  • Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan memperoleh JakCard Combo yang bisa digunakan untuk menikmati layanan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa biaya.

2. Pendaftaran untuk Golongan II

Berikut cara daftar golongan kedua dan cara memperoleh kartu JakMob. Golongan Iai diperuntukkan bagi warga Kepulauan Seribu, penerima Raskin yang berdomisili di Jabodetabek, anggota TNI/POLRI, veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia, marbot masjid, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, dan juru pemantau jentik (Jumantik). 

Cara Daftar:

  • Buka situs resmi di tautan https://klg.transjakarta.co.id/klg/ untuk memulai proses pendaftaran kartu JakMob guna mendapatkan layanan transportasi publik gratis.
  • Klik pilihan "Pembuatan Kartu Baru" yang tersedia di halaman utama untuk melanjutkan proses registrasi.
  • Pilih kategori penerima sesuai dengan data pribadi yang dimiliki.
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan pasfoto terbaru.
  • Ikuti semua panduan yang tersedia di situs tersebut hingga proses pendaftaran selesai dan pastikan seluruh data yang diunggah sudah benar.
  • Pantau status pengajuan dengan memasukkan NIK yang telah didaftarkan pada laman resmi untuk mengetahui perkembangan pendaftaran kartu JakMob.

Peserta yang lolos tahap verifikasi dan validasi akan menerima Kartu Layanan Gratis (KLG), baik dalam bentuk fisik maupun digital, yang dapat diaktifkan melalui aplikasi masing-masing layanan.

Setelah kartu JakMob diaktifkan, pengguna dapat langsung memanfaatkan layanan transportasi gratis di Jakarta. Melalui inisiatif ini, Pemprov DKI bertujuan meningkatkan konektivitas dan kemudahan akses terhadap transportasi umum di ibu kota.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |