Buktikan Unsur Pidana, Polda Jatim Mulai Periksa Saksi-Saksi Kasus Ponpes Al Khoziny

5 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mulai melakukan pemeriksaan awal tahap penyidikan kasus ambruknya bangunan mushalla Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Pemeriksaan terhadap saksi guna membuktikan adanya unsur pidana di kasus ini.

“Mulai hari Senin (13/10/2025) kemarin, tim gabungan melakukan proses pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi. Pemeriksaan ini untuk mencari keterangan yang dapat membuktikan dugaan adanya unsur pidana, baik karena kelalaian maupun faktor lain,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa (14/10/2025) malam.

Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, serta sejumlah ahli, sesuai prosedur hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Pemanggilan saksi tentu harus berdasarkan aturan hukum. Ada tahapan administrasi yang harus kami penuhi, mulai dari surat panggilan, tenggang waktu, hingga pemeriksaan. Itu yang kami lakukan sejak hari Senin,” ujarnya.

Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, Polda Jatim telah memeriksa 17 saksi dari berbagai latar belakang. Dalam tahap penyidikan, beberapa diantaranya kembali dimintai keterangan untuk pendalaman kasus.

“Tentu ada saksi-saksi yang kami periksa kembali, terutama untuk mendalami keterangan sebelumnya. Kami menganalisis dokumen, bukti, dan kesesuaian keterangan saksi yang telah diperoleh di tahap awal,” ungkapnya.

Meski demikian, Abast belum dapat mengungkapkan secara rinci apakah sudah ada saksi baru yang diperiksa, termasuk dari pihak pimpinan pondok atau pihak lain yang terkait dalam pembangunan. “Terkait dengan pemeriksaan saksi tentu akan bertahap. Secara spesifik kami belum bisa sebutkan siapa saja yang sudah diperiksa, karena proses masih berjalan. Kami mohon waktu, setelah analisis selesai akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” tuturnya.

Abast menambahkan penyidik berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi keluarga korban maupun santri yang selamat, mengingat banyak di antara mereka masih dalam masa duka.

“Tim kami harus menghormati kondisi keluarga dan para korban. Karena itu, pemeriksaan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Semua proses harus dijalankan dengan cermat dan penuh kehati-hatian,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menaikkan status kasus ambruknya musala Ponpes Al Khoziny dari penyelidikan ke penyidikan setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran pidana terkait kegagalan konstruksi bangunan.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |