BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

19 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengakui diminta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghitung kerugian keuangan negara terkait korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono mengatakan, tim auditor masih melakukan proses penghitungan tersebut untuk kebutuhan tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam penuntasan kasus tersebut.

“BPKP diminta oleh Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi pemberian izin usaha nikel di Konawe Utara,” kata Gunawan melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta., Kamis (8/1/2025).

Menurut dia, hingga saat ini proses penghitungan masih terus dilakukan. Pun kata dia, BPKP masih terus melakukan koordinasi dengan Kejagung dalam penghitungan kerugian keuangan negara tersebut.

“Saat ini BPKP sedang melakukan penelahaan, dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait permintaan penghitungan kerugian keuangan negara tersebut,” ujar dia.

Kasus korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara ini, sebetulnya perkara yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017. KPK dalam kasus tersebut menebalkan angka kerugian negara mencapai 2,7 triliun.

Dan dalam penyidikan di KPK, sudah menetapkan Aswad Sulaiman selaku mantan Bupati Konawe Utara sebagai tersangka. KPK juga menyebutkan adanya dugaan penerimaan suap sebesar Rp 13 miliar yang diterima Aswad dalam penerbitan IUP nikel kepada sedikitnya 17 perusahaan pertambangan.

Beberapa IUP yang diterbitkan hanya sehari oleh Aswad ketika menjabat, merupakan lahan-lahan pertambangan milik PT Aneka Tambang. Pada 2023, KPK berencana melakukan penahanan terhadap Aswad. Tapi batal karena dikatakan ketika itu Aswad mengalami sakit.

Selepas itu, tak ada lagi kelanjutan kasusnya. Delapan tahun mangkrak, KPK pada 17 Desember 2024 menghentikan kasus tersebut melalui penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3). Dan SP3 tersebut baru diketahui publik pada 23 Desember 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dengan terbitnya SP3 kasus tersebut, status tersangka terhadap Aswad Sulaiman, pun gugur.

“Dengan diterbitkan SP3 penghentian penyidikan, maka kemudian status tersangkanya juga menjadi gugur,” kata Budi.

Budi dalam penjelasannya pernah menyampaikan salah satu alasan mengapa KPK menerbitkan SP3 kasus tersebut karena ketiadaan cukup bukti. Menurut dia, Aswad dijerat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Sangkaan tersebut menyangkut soal kerugian keuangan negara. Dan selama penyidikan, KPK tak punya cukup bukti tentang kerugian keuangan negara tersebut.

Menurut Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan BPKP pernah menyampaikan kepada KPK tentang tak bisa melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus Konawe Utara itu.

Pada Rabu (31/12/2025) Kejagung mengumumkan Jampidsus melakukan penyidikan kasus serupa yang dihentikan pengusutannya oleh KPK itu. Kapuspen Anang menerangkan ketika itu, penyidikan yang dilakukan Jampidsus sudah dimulai sejak Agustus-September 2025.

“Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” ujar Anang.

Dalam penyidikan kasus tersebut, kata Anang kuat dugaan adanya keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara selaku pihak yang menerbitkan IUP terhadap sedikitnya 17 perusahaan-perusahaan pertambangan nikel.

“Di mana dalam perkara itu, dilakukan oleh mantan kepala daerah,” ujar Anang.

Dalam pengembangan penyidikan di Jampidsus, kata Anang, juga diketahui aktivitas penambangan nikel di Konawe Utara yang dilakukan banyak perusahaan tersebut memasuki kawasan hutan lindung. 

Dari informasi yang diterima Republika, beberapa perusahaan pertambangan nikel yang terkait dengan kasus ini berjumlah 17 badan usaha. Perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan IUP penambangan nikel hanya dalam waktu satu hari.

Eksplorasi penambangan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut memasuki kawasan hutan lindung. 17 perusahaan tersebut di antaranya, PT UB, PT KNN, PT BPN, PT BKU, PT DMS, PT T, PT SR, PT K, PT S dan PT D. Selanjutnya PT MD, CV ESI, PT TB, PT CDS, PT MPM, PT KBN, dan terakhir PT ST. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |