REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) melakukan penertiban terhadap seluruh aset negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di seluruh Indonesia.
Plt. Inspektur Jenderal Kemenhaj RI, Zainal Abidin, bersama sejumlah pejabat Kemenhaj, Kepala UPT Asrama Haji Pondok Gede, serta aparat TNI dan Kepolisian, menertibkan lahan di kawasan Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
Langkah ini dilakukan menyusul perubahan nama Rumah Sakit Haji Jakarta, yang merupakan salah satu aset perhajian, menjadi Rumah Sakit UIN Jakarta, serta pemasangan pagar di area yang memisahkan Rumah Sakit Haji dan Asrama Haji Pondok Gede.
Dalam kegiatan tersebut, tim Inspektorat Jenderal Kemenhaj melakukan pembongkaran pagar dan pemasangan papan pemberitahuan resmi bertuliskan:
“Tanah dan bangunan Asrama Haji dan Rumah Sakit Haji merupakan aset milik Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 127A Ayat (1) dan (2), serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 Pasal 64 Ayat (1) dan (2). Dilarang melakukan kegiatan apa pun tanpa izin Kementerian Haji dan Umrah RI.”
Dalam keterangannya, Plt. Irjen Kemenhaj RI Zainal Abidin menegaskan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang dan Peraturan Presiden yang mengatur peralihan serta pengelolaan aset penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami hadir bersama aparat TNI dan Kepolisian untuk memastikan tertib hukum atas seluruh aset perhajian, agar dapat dikelola optimal demi kemaslahatan umat. Semua pihak diminta mematuhi ketentuan perundangan dan tidak menjadikan aset negara sebagai milik pribadi, golongan, atau kelompok tertentu,” ujar dia lewat keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).
Sebelumnya, perwakilan Kemenhaj RI juga telah melakukan peninjauan terhadap Rumah Sakit Haji Jakarta yang berganti nama menjadi Rumah Sakit UIN Jakarta. Penertiban ini merupakan bagian dari proses nasional pemetaan dan peralihan aset perhajian di seluruh Indonesia, termasuk asrama haji, rumah sakit haji, pusat layanan haji dan umrah terpadu (PLHUT) di tingkat kota dan kabupaten, serta aset lain yang bersumber dari APBN dan keuangan haji untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.