BI Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah

11 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 dari masyarakat. Bank sentral juga mengimbau agar masyarakat yang memiliki uang pecahan tersebut untuk menukarkannya hingga batas waktu yang ditentukan.

"BI mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai 30 April 2025," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis, Senin, 28 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun keempat uang kertas yang telah dicabut antara lain pecahan Rp 10 ribu emisi 1979, pecahan Rp 5 ribu tanda tahun 1980, pecahan Rp 1.000 emisi 1980, serta pecahan Rp 500 tanda tahun 1982. Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran itu sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Ramdan menambahkan, BI memang secara rutin mencabut dan menarik uang rupiah. Namun, pencabutan dan penarikan itu melalui sejumlah pertimbangan-pertimbangan tertentu.

"Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas," ujar Ramdan. 

Berdasarkan data yang ditampilkan pada laman resmi BI, ada 44 pecahan uang yang sudah dicabut dan ditarik, namun masih bisa ditukarkan di Kantor BI. Pecahan tersebut terdiri dari 31 uang logam dan 13 uang kertas. 

BI menyatakan, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dicabut itu dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau Kantor BI di seluruh wilayah Indonesia. Jika sudah lewat dari jangka waktunya, maka uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |