REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam pelaksanaan sholat Jumat, khatib akan menyampaikan khutbah yang wajib didengarkan oleh jamaah. Karena itu, umat Islam tidak diperbolehkan berbicara atu mengobrol ketika khutbah sedang berlangsung.
Larangan ini bukan tanpa dasar. Dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah disebutkan:
إذا قلتَ لصاحبك: أَنْصِتْ يوم الجمعة والإمام يَخْطُبُ، فقد لَغَوْتَ
Artinya: "Apabila engkau berkata kepada temanmu: : 'Diamlah' (untuk mendengarkan dengan seksama) pada hari Jumat saat imam khutbah, maka engkau telah menyia-nyiakannya" (HR Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Annasa’i)
Hadits ini menunjukkan bahwa berbicara saat khutbah, bahkan sekadar menegur orang lain untuk diam, dapat mengurangi atau menggugurkan pahala Jumat.
Dalam buku M Quraish Shihab Menjawab terbitan Lentera Hati, dijelaskan bahwa khutbah Jumat oleh sebagian ulama dipandang sebagai “pengganti” dua rakaat sholat. Karena itu, orang yang melaksanakan sholat Jumat tidak lagi diwajibkan menunaikan sholat Dzuhur empat rakaat.
Namun, Prof Quraish Shihab menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti orang yang tidak mendengarkan khutbah atau berbicara saat khutbah otomatis membuat sholat Jumatnya tidak sah. Ia juga tidak perlu menambah rakaat menjadi empat seperti sholat Dzuhur.
Di sisi lain, ulama mazhab Syafi’i menyatakan bahwa hukum berbicara saat khutbah adalah makruh. Pendapat ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Alquran:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya: “Dan apabila dibacakan Alquran (khutbah), maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.” (QS Surat al-A’raf [7]: 204)
Karena itu, jamaah dianjurkan untuk menyimak khutbah dengan penuh perhatian. Meski demikian, dalam kondisi tertentu berbicara saat khutbah diperbolehkan, misalnya untuk memperingatkan adanya bahaya atau menolong orang yang membutuhkan.
Dalam situasi seperti itu, peringatan cukup disampaikan secara singkat dan tidak berlebihan, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Syarah Sahih Muslim:
وَإِنَّمَا طَرِيقه إِذَا أَرَادَ نَهْي غَيْره عَنْ الْكَلَام أَنْ يُشِير إِلَيْهِ بِالسُّكُوتِ إِنْ فَهِمَهُ ، فَإِنْ تَعَذَّرَ فَهْمه فَلْيَنْهَهُ بِكَلَامٍ مُخْتَصَر وَلَا يَزِيد عَلَى أَقَلّ مُمْكِن
Artinya: “Adapun cara memperingatkan salah satu jamaah yang sedang berbicara adalah memberikan isyarat agar diam, apabila dia tidak faham, maka bisa diperingatkan dengan ucapan ringkas yang tidak terlalu panjang.”
Dengan demikian, menjaga ketenangan saat khutbah merupakan adab penting dalam sholat Jumat agar keutamaannya tidak berkurang.

17 hours ago
2

















































