Berbagai Peraturan Perundang-Undangan tentang Toponim

2 hours ago 3

Image Ahmad Hamidi

Humaniora | 2026-08-10 12:18:03

Oleh Ahmad Hamidi*
*) Dosen Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas


Sebagai produk kebudayaan sekaligus bagian dari identitas suatu masyarakat dan bangsa, nama tempat atau toponim tidak hanya tumbuh melalui praktik sosial, sejarah, dan kebudayaan masyarakat, tetapi juga menjadi objek pengaturan negara. Di Indonesia, pengaturan mengenai toponim tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bahasa, pemerintahan, informasi geospasial, serta pelestarian nilai sejarah dan budaya.

Keberadaan berbagai regulasi tersebut menunjukkan bahwa penamaan tempat bukan semata-mata persoalan kebahasaan. Di dalamnya terdapat pula kepentingan administratif, geografis, historis, kultural, dan hukum yang saling berkaitan.

Beberapa peraturan secara khusus mengatur nama tempat atau nama rupabumi, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi; dan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Selain itu, terdapat pula peraturan lain yang tidak secara khusus mengatur toponim, tetapi memuat ketentuan mengenai nama tempat atau aspek kebahasaannya, seperti Ejaan yang Disempurnakan V (EYD V).

Salah satu landasan hukum penting terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Undang-undang ini menggunakan istilah nama geografi. Pasal 36 ayat (1) mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam nama geografi di Indonesia dan ayat (2) menetapkan bahwa setiap nama geografi hanya memiliki satu nama resmi. Ketentuan penggunaan bahasa Indonesia juga berlaku untuk berbagai objek lain yang berkaitan dengan ruang publik, seperti bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Meskipun demikian, undang-undang tersebut memberikan pengecualian bagi nama yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa penggunaan bahasa dalam penamaan tempat tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan historis dan kultural.

Pengaturan mengenai toponim juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Undang-undang ini pada dasarnya mengatur penyelenggaraan informasi geospasial, yaitu informasi mengenai lokasi geografis, dimensi, ukuran, dan karakteristik objek alam maupun objek buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Dalam konteks undang-undang ini, nama rupabumi merupakan salah satu unsur yang penting karena digunakan untuk memberikan identitas pada objek geografis dan dicantumkan dalam informasi geospasial, termasuk peta.

Undang-undang ini menggunakan istilah nama rupabumi. Penjelasan Pasal 12 huruf d menyatakan bahwa nama rupabumi adalah nama yang diberikan kepada unsur rupabumi, baik berupa unsur alam maupun unsur buatan manusia. Penjelasan tersebut juga menyebutkan bahwa nama rupabumi dikenal pula sebagai istilah toponim. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 memberikan dasar hukum yang penting bagi penggunaan kedua istilah tersebut dalam konteks pengelolaan nama geografis di Indonesia. Meskipun belum mengatur tata cara penamaan secara rinci, undang-undang ini menempatkan nama rupabumi sebagai bagian dari sistem informasi geospasial nasional.

Pengaturan yang lebih spesifik mengenai penamaan mulai terlihat dalam Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi. Peraturan ini mengatur proses pembakuan nama rupabumi secara lebih terperinci dan dapat dipandang sebagai salah satu regulasi awal yang secara khusus memberikan pedoman mengenai penamaan dan pembakuan nama tempat. Dalam peraturan tersebut, nama rupabumi dibedakan menjadi dua unsur, yaitu nama generik dan nama spesifik.

Nama generik menunjukkan jenis atau bentuk umum suatu unsur rupabumi, sedangkan nama spesifik menunjukkan identitas khusus unsur tersebut. Sebagai contoh, dalam Gunung Singgalang, misalnya, gunung merupakan nama generik, sedangkan Singgalang merupakan nama spesifik. Demikian pula pada Danau Maninjau, unsur danau merupakan nama generik dan Maninjau merupakan nama spesifik.

Pembakuan nama rupabumi dalam peraturan tersebut tidak hanya menyangkut bentuk tulisan, tetapi juga meliputi ejaan, pengucapan, dan koordinat. Hal ini memperlihatkan hubungan yang erat antara toponimi, linguistik, dan informasi geospasial. Dalam prinsip penamaan, nama rupabumi harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar atau bahasa daerah, ditulis dengan abjad Romawi, menggunakan satu nama resmi untuk setiap unsur rupabumi, mengutamakan nama lokal, menghormati keberagaman suku, agama, ras, dan golongan, menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup, serta tidak menggunakan simbol matematika.

Peraturan tersebut juga mengatur aspek kebahasaan secara lebih spesifik. Penulisan nama rupabumi pada dasarnya menggunakan sistem ejaan bahasa Indonesia. Namun, nama yang memiliki pengucapan khas dapat dideskripsikan menggunakan sistem lambang bunyi yang berlaku secara internasional. Penggunaan nama orang sebagai nama rupabumi pun dibatasi. Nama seseorang hanya dapat digunakan apabila orang tersebut telah meninggal sekurang-kurangnya lima tahun dan dinilai telah berjasa kepada negara atau masyarakat setempat. Dalam proses inventarisasi, informasi yang perlu diperhatikan tidak hanya bentuk nama, tetapi juga arti nama, nama lain, asal bahasa, sejarah nama, pengejaan, dan pengucapannya.

Kerangka hukum tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Peraturan ini menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan toponimi di Indonesia karena mengatur prinsip, proses, dan kelembagaan dalam penyelenggaraan nama rupabumi secara lebih terpadu. Pasal 3 menetapkan sejumlah prinsip yang harus diperhatikan dalam pemberian nama rupabumi. Nama rupabumi pada dasarnya menggunakan bahasa Indonesia, sedangkan bahasa daerah atau bahasa asing dapat digunakan apabila unsur rupabumi tersebut memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan. Nama rupabumi juga harus ditulis dengan abjad Romawi dan memiliki satu nama resmi untuk setiap unsur rupabumi.

Selain itu, penamaan harus menghormati keberagaman suku, agama, ras, dan golongan; terdiri atas paling banyak tiga kata; menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup serta nama instansi atau lembaga; tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; serta memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan toponimi tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan nama yang seragam secara administratif, tetapi juga untuk menjaga ketertiban informasi geospasial, menghormati keragaman masyarakat, dan memastikan bahwa nama yang ditetapkan dapat berfungsi sebagai identitas geografis yang jelas.

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 kemudian dijabarkan secara lebih teknis melalui Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Peraturan ini mengatur mekanisme penyelenggaraan, penamaan, dan pembakuan nama rupabumi secara lebih operasional. Salah satu aspek penting yang diatur adalah kaidah penulisan nama rupabumi. Empat belas kaidah penulisan yang ditetapkan memberikan pedoman mengenai penyambungan dan pemisahan unsur-unsur dalam nama rupabumi. Ketentuan tersebut, antara lain, menjelaskan bentuk baku sejumlah nama seperti Tuapejat, Lubuksikaping, dan Padangpanjang.

Kaidah tersebut juga penting untuk menjelaskan perbedaan antara nama generik dan nama spesifik dalam menentukan bentuk tulisan sebuah toponim. Dalam Kota Gunungsitoli, misalnya, kota merupakan nama generik, sedangkan Gunungsitoli merupakan nama spesifik. Oleh karena itu, bentuk Gunung Sitoli tidak tepat apabila yang dimaksudkan adalah nama spesifik kota tersebut, kecuali pada kenyataannya benar-benar ada unsur rupabumi berupa gunung yang dinamai Sitoli. Dalam konteks ini, pengetahuan mengenai struktur nama rupabumi menjadi penting karena keputusan untuk menyambung atau memisahkan unsur nama tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kebiasaan penulisan, tetapi harus mengacu pada kaidah yang telah ditetapkan.

Di luar peraturan yang secara khusus mengatur nama rupabumi, aspek toponim juga berkaitan dengan kaidah ejaan bahasa Indonesia. EYD V, misalnya, menggunakan istilah nama geografi dan memuat ketentuan mengenai penulisan nama geografi sebagai bagian dari sistem ejaan bahasa Indonesia. Kehadiran ketentuan ini memperlihatkan bahwa pembakuan toponim tidak berhenti pada penetapan nama secara administratif, tetapi juga mencakup cara nama tersebut ditulis dalam berbagai bentuk komunikasi tertulis.

Berbagai peraturan tersebut membentuk kerangka hukum yang berlapis dalam penyelenggaraan toponimi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memberikan landasan dari perspektif kebahasaan dan identitas nasional; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 menempatkan nama rupabumi dalam sistem informasi geospasial; Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 memberikan kerangka pembakuan nama; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 mengintegrasikan prinsip dan mekanisme penyelenggaraan nama rupabumi; sedangkan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023 menjabarkannya dalam ketentuan yang lebih teknis. EYD V melengkapi kerangka tersebut dari sisi penulisan dalam bahasa Indonesia.

Kajian toponim berada pada persimpangan antara bahasa, sejarah, budaya, geografi, pemerintahan, dan hukum. Penamaan suatu tempat bukan sekadar tindakan memberi label pada suatu ruang, melainkan juga proses yang dapat mencerminkan identitas, sejarah, nilai budaya, dan kepentingan administratif suatu masyarakat. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap berbagai peraturan yang mengatur nama tempat menjadi penting, baik bagi peneliti dan praktisi toponimi maupun bagi pemerintah dan masyarakat yang terlibat dalam proses penamaan, pembakuan, dan penggunaan nama rupabumi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |