Perselingkuhan (Ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU — Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mencatat 14 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan cerai sepanjang 2025, mulai dari Januari hingga awal Oktober.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BPSDM Pekanbaru Rian Juniawan mengatakan mereka memutuskan untuk berpisah dengan pasangannya karena berbagai faktor. Perselingkuhan menjadi satu faktor pemicu perceraian ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Ada berbagai faktor pemicu yang menyebabkan pengajuan izin cerai, ada yang sudah sering cekcok hingga perselingkuhan. Ada dugaan pengajuan cerai karena istri mendapati suami memiliki wanita idaman lain," katanya di Pekanbaru, Selasa.
Oleh karena itu, dia mengatakan, kebanyakan ASN perempuan yang mengajukan izin cerai. Mereka tidak ingin lagi mempertahankan biduk rumah tangganya walau sudah menjalani proses mediasi.
Ia menyampaikan, pihaknya memang melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum mengabulkan izin pengajuan cerai. Karena itu, dia menyatakan, BKSDM baru mengabulkan 12 dari 14 pengajuan izin cerai dari ASN di lingkungan pemerintah kota.
"Kita mediasi dan lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, sebab tidak serta merta setujui pengajuan cerai yang masuk," ungkapnya.
Rian menyampaikan bahwa perselingkuhan cuma satu di antara banyak faktor penyebab ASN mengajukan izin cerai. Ada faktor lain yang menyebabkan pengajuan cerai ini ke BKPSDM Kota Pekanbaru.
Faktor tersebut, seperti masalah ekonomi serta ketidakcocokan satu sama lain. Ada juga yang tidak kunjung memberi nafkah kepada keluarga.
"Rata-rata karena faktor ekonomi, lalu tidak ada kecocokan lagi, sehingga sering terjadi keributan antara suami istri," ujarnya.
sumber : Antara