Barang bukti yang dimusnahkan merupakan penindakan periode Januari-Agustus 2025.
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Bea Cukai Tegal bersama pemerintah daerah setempat memusnahkan 5.267.876 batang rokok ilegal hasil penindakan periode Januari-Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yaitu Jalan Pancasila, Kota Tegal dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., Kabupaten Cirebon pada Selasa (28/10/2025).
Sebagai bentuk sinergi, pemusnahan ini turut dihadiri oleh Walikota Tegal, jajaran Forkopimda, dan berbagai pihak terkait lainnya. Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto mengatakan lebih dari lima juta batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil 71 kali penindakan, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Seluruh penindakan dilakukan wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal, meliputi Kabupaten Brebes, Kota dan Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten dan Kota Pekalongan, serta Kabupaten Batang.
“Perkiraan nilai barang mencapai Rp 7.725.424.180 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 5.072.978.166,” kata Yudiyarto.
Kegiatan utama pemusnahan ini dilaksanakan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dengan cara digiling kemudian dimasukkan ke dalam tungku pembakaran pabrik semen tersebut. Pemusnahan dengan cara ini dinilai lebih ramah lingkungan dan memiliki nilai manfaat daripada dilakukan pembakaran secara konvensional.
Yudiyarto menegaskan kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Selain itu juga sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mengamankan hak keuangan negara.
“Pemusnahan ini adalah langkah tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan perekonomian negara. Kami berharap masyarakat mendukung dengan tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai,” kata dia.

3 hours ago
4















































