Bea Cukai Tanjungpandan rutin melaksanakan operasi barang ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Bea Cukai Tanjungpandan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan selama periode Oktober 2024 hingga September 2025, Rabu (29/10/2025).
"Selama periode 1 Oktober 2024 s.d. 30 September 2025, Bea Cukai Tanjungpandan secara rutin melaksanakan kegiatan pengawasan berupa operasi pasar, patroli laut, patroli darat, serta berbagai kegiatan pengawasan lainnya di wilayah kerja Bea Cukai Tanjungpandan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Isnu Irwantoro.
Melalui kegiatan Operasi Pasar 'Gempur Rokok Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal', Bea Cukai Tanjungpandan melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau dan MMEA yang tidak dilekati pita cukai (polos). Barang ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 50.244 batang rokok ilegal dan 24 liter MMEA ilegal. Barang-barang tersebut dikategorikan sebagai barang larangan dan pembatasan (lartas) dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Total perkiraan nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai Rp 80.143.200,00, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dihindari sebesar Rp 49.663.600,00.
"Pemusnahan kami lakukan dengan cara dibakar dan/atau dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali. Selain kegiatan pemusnahan, kami juga melaksanakan kegiatan Intimasi Pengguna Jasa," kata Isnu.
Hingga September 2025, Bea Cukai Tanjungpandan berkontribusi terhadap penerimaan negara mencapai Rp 130.000.000.000 atau 1255,87% dari target tahunan. Isnu mengapresiasi seluruh stakeholder atas partisipasinya dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025, yang menghasilkan indeks rata-rata Triwulan III sebesar 3,96 dari skala 4, menunjukkan kategori 'Sangat Puas'.

 8 hours ago
                                5
                        8 hours ago
                                5
                    
















































