Potensi kerugian negara yang berhasill diselamatkan sebesar Rp 1,3 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta bersama Bea Cukai Magelang melaksanakan pemusnahan bersama atas barang yang menjadi milik negara (BMMN), Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini adalah bagian dari pemusnahan serentak bertahap yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
BMMN yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang di bidang kepabeanan dan cukai periode Juli 2023 hingga Okober 2025. Barang yang dimusnahkan meliputi barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu, dan suku cadang (sparepart).
Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2.531.709.885,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.349.463.435,00.
Penindakan Rutin
Khusus BMMN berupa hasil tembakau, barang tersebut berasal dari penindakan operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang. Penindakan juga dilakukan melalui operasi bersama dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang. Pada saat seremoni, BKC berupa hasil tembakau dimusnahkan dengan cara dibakar sebagian, sedangkan MMEA dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam tong dan dipecahkan kemasan botolnya agar tidak bisa digunakan kembali. Selanjutnya, seluruh BKC dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Indonesia, Cilacap.
Sementara itu, barang elektronik dan suku cadang akan dirusak menggunakan gerinda, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan fisik di perusahaan bersertifikat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sisanya, barang-barang tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Indonesia, Narogong, Bogor. Terakhir, untuk obat-obatan, kosmetik, dan sepatu dimusnahkan dengan cara dibakar di tong.
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang sekaligus Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Selain itu, Bea Cukai juga memastikan pengelolaan BMMN dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, meningkatkan kolaborasi antarinstansi, serta menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang sejalan dengan semangat ‘Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani’,” kata Imam.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta beserta Kepala KPKNL Yogyakarta, perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Satuan Polisi Pamong Praja dari wilayah kerja D.I. Yogyakarta dan Magelang, serta awak media cetak dan elektronik.

2 weeks ago
12







































