FK KBIHU Desak Pemerintah Prioritaskan Setoran Porsi Jamaah Lama Haji

48 minutes ago 1

FK KBIHU minta setoran porsi lama haji diselesaikan lebih dulu.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR, – Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) mendesak pemerintah untuk memprioritaskan penyelesaian setoran porsi jamaah haji lama sebelum implementasi penuh kebijakan kuota baru. Dewan Pembina FK KBIHU KH Agus Salim, yang akrab disapa Gus Lim, mengungkapkan kekhawatiran bahwa pemblokiran porsi reguler bagi pembimbing haji berdampak langsung pada jamaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat.

Dalam pernyataannya pada hari Ahad, Gus Lim menyampaikan bahwa “Kami bekerja untuk rakyat dan memastikan ibadah jamaah sah dan mabrur. Jangan matikan kuota yang lama. Selesaikan dulu, baru masuk qaul jadid.” Ia menekankan bahwa pembimbing selama ini telah membina jamaah jauh sebelum keberangkatan tanpa menghitung biaya, dan pemblokiran kuota dinilai mengganggu kelancaran bimbingan manasik.

Gus Lim juga menyoroti bahwa banyak jamaah bukanlah orang yang mampu secara finansial, dan mereka rela menjual harta benda demi bisa berangkat haji. “Kami mendampingi tanpa memikirkan uang,” ujarnya. FK KBIHU selama ini bertindak sebagai penahan gejolak agar tidak ada aksi protes dari jamaah di lapangan, meskipun dalam setiap kebijakan akan ada pihak yang dirugikan.

Menurut Gus Lim, masalah utama terletak pada pembekuan setoran kuota pembimbing yang telah berlangsung bertahun-tahun, meski sebelumnya mekanisme ini dibolehkan dan pernah dicairkan kembali oleh pemerintah. “Kami mohon yang sudah setor jangan dicoret. Yang lama biarkan habis dulu. Setoran baru ditutup tidak apa-apa, tapi jangan blokir yang lama,” katanya.

Gus Lim mengingatkan aspek moral dari kebijakan tersebut, mengingat banyak pembimbing telah memegang setoran jamaah hingga puluhan tahun. “Kalau sampai 18 tahun menunggu lalu dibekukan, itu pahit sekali. Jangan sampai uang jamaah mengendap puluhan tahun tanpa kejelasan,” tuturnya.

Perubahan Kebijakan Berdasarkan UU No.14/2025

Dalam Mukernas III DPP FK KBIHU, pemerintah melalui Wakil Menteri Haji dan Umrah menjelaskan bahwa skema kuota haji reguler kini mengikuti Pasal 13 UU No.14/2025, dengan penghitungan kuota berdasarkan proporsi daftar tunggu, bukan lagi proporsi penduduk muslim. Penghitungan ini dilakukan secara saintifik, mempertimbangkan keadilan distribusi serta fatwa MUI mengenai penggunaan dana maslahat bagi jamaah daftar tunggu.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |