Bea Cukai Madiun, Polres, dan Denpom Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ngawi-Kertosono

2 hours ago 2

Sinergi Bea Cukai dan instansi lain berhasil mengamankan 3,1 juta batang rokok ilegal di tol Ngawi-Kertosono, Jawa Timur.

Foto: Bea Cukai

Penindakan ini bagian sinergi antarinstansi dalam menekan peredaran rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Bea Cukai Madiun bersama Polres Madiun Kota dan Denpom V/1 Madiun amankan 3.106.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk boks, di Rest Area KM 597B ruas tol Ngawi-Kertosono, Jawa Timur, pada Selasa (6/5/2026).

"Rokok tanpa pita cukai tersebut berasal dari Kabupaten Pamekasan, Madura, dan sedianya akan dikirim ke Bogor, Jawa Barat," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Nur Fatichah Soekranhadi dalam keterangan, Senin (11/5/2026).

Petugas mengamankan barang bukti mencapai 1.201 bal atau setara 155.300 bungkus rokok ilegal, terdiri atas tiga merek, yakni Marbol, Marllena, dan Zeba. Perkiraan nilai barang Rp 4.612.410.000 dan potensi kerugian negara Rp 3.005.412.190.

Truk tersebut dioperasikan tiga orang berinisial UD, AJ, dan JLB. Ketiganya diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Nur Fatichah menyatakan, penindakan ini merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam menekan peredaran rokok ilegal.

“Penindakan ini merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” tutupnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |