Penindakan ini bukti keseriusan Bea Cukai menjaga sumber daya alam Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau, pada Rabu (5/11/2025).
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan penindakan berawal dari informasi yang didapat oleh petugas Bea Cukai pada Selasa (4/11/2025) mengenai kegiatan penyelundupan BBL yang diangkut high speed craft (HSC).
BBL tersebut akan dibawa ke luar perairan Indonesia sehingga satuan tugas (satgas) patroli laut Bea Cukai melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.
Adhang mengungkapkan, satgas patroli laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan dan penyekatan di perairan yang akan dilalui oleh HSC tersebut.
HSC terpantau melintas dengan haluan mengarah ke utara (menuju Malaysia) pada Rabu (5/11/2025) saat satgas patroli laut melakukan pemantauan di sekitar Perairan Tanjung Berakit.
“Selanjutnya, satgas langsung melakukan pengejaran selama hampir satu jam karena HSC tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan beberapa kali manuver. Akhirnya, HSC mengandaskan diri dan para pelaku berhasil kabur,” ungkap Adhang.
Satgas patroli laut melakukan pengamanan terhadap barang bukti hasil penindakan tersebut, berupa satu unit HSC beserta muatannya, yaitu 36 kotak berisi BBL dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 28.158.300.000,00.
Atas penindakan tersebut, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk dilakukan serah terima atas BBL tersebut.
Sementara itu, untuk penanganan kasus sedang dilakukan pendalaman oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.
Penyelundupan BBL tersebut melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp5.000.000.000,00; Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp1.500.000.000,00; dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun dan denda Rp3.000.000.000,00.
Adhang menegaskan penindakan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai menjaga sumber daya alam Indonesia.
Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berkomitmen terus meningkatkan sinergitas pengawasan dalam pemberantasan penyelundupan khususnya dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Balai Perikanan Budidaya Laut Batam (Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya), dan Badan Karantina Indonesia, serta pengamanan penerimaan negara sesuai perintah Presiden dalam program Asta Cita.

2 hours ago
2













































