Bawaslu Sebut TPS 28 Pinang Ranti Tidak Penuhi Unsur PSU, Tapi Ada Dugaan Tindak Pidana

3 months ago 56

Sabtu, 07 Desember 2024 - 20:26 WIB

loading...

Bawaslu Sebut TPS 28...

Kordiv Humas, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta menyatakan belasan surat suara tercoblos di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur tak memenuhi unsur untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA TIMUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta menyatakan belasan surat suara tercoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur tidak memenuhi unsur untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU).

"TPS Jaktim itu dari pihak Panwasnya tidak merekomendasikan. Sehingga dari pihak kota pun setelah dikaji lebih lanjut, tidak cukup unsur untuk melanjutkan ke tingkat PSU, TPS pinang ranti ya itu, TPS 028," kata Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Sabtu (7/11/2024).

Baca Juga

Tim RIDO Desak Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Pinang Ranti

Namun, Quin menduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pengamanan Langsung (Pamsung) hingga Ketua KPPS.

"Tapi ada dugaan tindak pidana Gakumdu, yang dilakukan oleh Gakumdu terus berjalan. Itu pada Pamsung ya, Pengamanan Langsung, asden, dan Ketua KPPS juga," ujarnya.

Menurutnya, hasil dari TPS tersebut nantinya akan masuk dalam rekapitulasi tingkat provinsi yang dimulai hari ini.

"Nanti kita lihat tanggapan dari setiap saksi, masalah itu (TPS 028 Pinang Ranti) kita akan memberi penjelasan," ucapnya.

Baca Juga

Kubu Pram-Doel Dukung Proses Hukum Surat Suara Tercoblos di TPS 28 Pinang Ranti

Sebelumnya, Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Bawaslu untuk menggekar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Bawaslu Sebut TPS 28...

26 menit yang lalu

Pramono-Rano Karno Unggul...

48 menit yang lalu

Punya Waktu 3x24 Jam...

1 jam yang lalu

Timses RIDO dan Tim...

1 jam yang lalu

KPU Jakarta Mulai Rekapitulasi...

1 jam yang lalu

KPU Mulai Rekapitulasi...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |