Banjir Kritik Wacana War Tiket Haji

6 hours ago 2

BERAGAM kritik dilayangkan legislator Komisi VIII DPR ihwal wacana war tiket haji yang diusulkan Kementerian Haji dan Umrah guna mengatasi persoalan masa tunggu haji yang membutuhkan waktu hingga puluhan tahun.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengatakan, sebagaimana semangat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, penetapan perjalanan haji harus berdasarkan prinsip berkeadilan.

"Artinya, negara berkewajiban untuk tetap memprioritaskan jemaah dalam antrean yang telah ada jauh sebelum terbentuk BPKH," kata Selly dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 April 2026.

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmiko menilai wacana war tiket haji justru berpotensi menambah panjang daftar antrean karena kuota yang tetap sama, namun jumlah pemburu tiket bertambah.

Toh, kata dia, wacana ini juga tidak pernah didiskusikan dengan Komisi VIII DPR sebagai mitra kerja Kementerian Haji dan Umrah. Ia mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan pelbagai usulan sebelum menerapkan kebijakan.

"Harus hati-hati, harus dikaji secara matang," kata Singgih saat dihubungi pada Jumat, 10 April 2026.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan usul guna menghapus masa tunggu keberangkatan haji dan mengalihkannya ke mekanisme pendaftaran langsung atau war tiket.

Menurut dia, Indonesia memiliki pengalaman menerapkan kebijakan ini sebelum lahir BPKH. Kala itu, sistem yang berlaku adalah calon jemaah melakukan pendaftaran langsung, dan pemerintah akan mengumumkan biaya serta kuota yang tersedia.

Kemudian, pemerintah akan membuka pendaftaran dalam periode tertentu. Siapa pun yang memiliki kemampuan secara fisik dan finansial yang baik, maka bisa langsung mengajukan pendaftaran keberangkatan haji.

"Apakah kita perlu memikirkan hal seperti itu lagi? Sebagai sebuah wacana tentu bisa sah-sah saja untuk kita pikirkan," ujar Irfan dalam Rakernas Penyelenggaraan Haji 1447 Hijriah dilihat dalam kanal YouTube Kementerian Haji dan Umrah, Rabu, 8 April 2026.

Kritik soal war tiket haji juga disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. Ia mengatakan wacana war tiket haji tak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang substansi menyebutkan calon jemaah haji wajib mendaftar, bukan berburu tiket.

"Tidak mungkin kebijakan itu tidak berdasarkan ketentuan legalitasnya," kata Marwan di kompleks DPR, MPR, dan DPD, Jumat.

Secara historis, sistem masa tunggu haji mulai berlaku di Indonesia pada 2008. Sistem ini diterapkan karena minat masyarakat untuk haji sangat tinggi sehingga melampaui kuota tahunan yang diberikan oleh Arab Saudi. 

Sementara itu, BPKH pertama kali dibentuk pada 2017. Sebelum itu, urusan pendaftaran dan pengelolaan dana haji sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Agama. 

Adapun antrean haji di berbagai daerah di Indonesia beragam. Mulai dari belasan hingga paling lama 47 tahun. Namun, mulai tahun ini pemerintah menyamaratakan masa tunggu haji untuk semua daerah menjadi 26 tahun. 

Dede Leni Mardianti dan Dian Rahma Fika Alnina berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Kejanggalan-Kejanggalan Pengadaan Sepeda Motor MBG

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |