Awal Terungkapnya Ketua PN Jaksel Jual Beli Vonis Korupsi Minyak Goreng

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) menambah deretan penegak keadilan yang terlibat kasus rasuah. Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan Arif Nuryanta bersama tiga koleganya sebagai tersangka penerima suap vonis lepas terdakwa korupsi minyak goreng.

Ketika kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) itu bergulir, Arif Nuryanta merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dia diduga mengarahkan agar para terdakwa pada perkara yang ditangani PN Jakarta Pusat itu mendapat vonis lepas. Kejagung menemukan bukti bahwa yang bersangkutan menerima suap sebesar Rp 60 miliar sebagai bayaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyatakan adapun tiga tersangka lain dalam kasus ini yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa MAN telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 12 April 2025.

Tempo merangkum seluk-beluk kasus suap vonis lepas terhadap terdakwa kasus korupsi minyak goreng tersebut:

1. Awal Kasus

Kejagung mengungkapkan kasus ini bermula saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memberikan vonis onslag kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO pada 19 Maret 2025. Ketiga korporasi tersebut yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

“Putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan. Akan tetapi, majelis hakim menilainya bukan suatu tindak pidana,” kata Abdul menjelaskan.

Kasus korupsi fasilitas ekspor CPO ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yaitu eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Selain itu, ada mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; mantan General Manager (GM) Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang; dan Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Dalam kasus ini, Lin Che Wei didakwa mengobral izin ekspor kepada sejumlah eksportir. Ia berkolaborasi dengan Indra Sari dan menguntungkan sejumlah pihak. Pada sidang perdana kasus tersebut, mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6 triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12,3 triliun

Kasus korupsi minyak goreng ini berkembang hingga menyeret tiga grup korporasi minyak goreng tersebut dan dinyatakan bersalah. Tetapi walau bersalah, pengadilan menyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging. Majelis hakim memvonis agar tiga grup korporasi minyak goreng itu bebas dari segala tuntutan hukum yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).

2. Terungkap Berkat Pengembangan Kasus di PN Surabaya

Abdul menceritakan, kasus suap putusan lepas terdakwa perkara korupsi minyak goreng ini terungkap bermula dari pengembangan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung terkait vonis bebas Ronald Tanur oleh tiga hakim di PN Surabaya. Ketiga hakim tersebut terbukti menerima suap demi membebaskan Ronald dari pasal pembunuhan.

Pada penggeledahan terkait kasus di PN Surabaya, penyidik menemukan adanya alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan kasus di PN Jakarta Pusat. Tim penyidik Kejagung juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di Jakarta dan sejumlah wilayah lain pada Sabtu.

“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak bidana korupsi, suap dan atau gratifikasi,” kata Abdul saat konferensi pers Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Sabtu malam, 12 April 2025.

3. Peran Para Tersangka

Abdul Qohar mengatakan Arif berperan aktif agar majelis hakim memberikan vonis lepas terhadap para terdakwa. Dalam proses tersebut, Wahyu Gunawan yang saat itu menjadi panitera di PN Jakarta Pusat merupakan orang kepercayaan dari Arif Nuryanta. Sedangkan Ariyanto dan Marcella Santoso, yang merupakan pengacara terdakwa, menjadi pihak yang diduga memberikan suap senilai Rp 60 miliar melalui Wahyu Gunawan.

Tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memberikan vonis lepas. Perkara itu diperiksa dan diadili oleh hakim Djuyamto sebagai ketua majelis bersama hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai anggota. Dua nama terakhir sudah diperiksa, sementara Djuyamto sempat hadir pada dini hari tapi tidak ketahui oleh penyidik.

“Katanya tadi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB datang ke kantor, tetapi tidak terinfo kepada penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar seperti dilansir dari Antara, Ahad, 13 April 2025.

4. Barang-barang yang Disita Kejagung

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita empat mobil dengan merk Ferrari, Nissan, Lexus dan Mercedes Benz dalam kasus ini. Jumlah sitaan bertambah, pada Ahad. Penyidik menyita 21 sepeda motor dan 7 sepeda. Harli Siregar menyatakan penyidik meyita barang bukti itu setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

“Hingga malam hari ini, setelah penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat, kami menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Harli saat ditemui di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Ahad.

5. Pasal yang Dijeratkan Kepada Tersangka

Kejagung menjerat tersangka Wahyu Gunawan dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Marcella Santoso dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Muhammad Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. WG akan diitahan di Rumah Tanahan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur. MS, AR, dan MAN di Rutan Salemba.

Hammam Izzuddin dan Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |