TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan peraturan baru tentang masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat pada 28 Mei 2025 dengan Nomor 58/PK.03/Disdik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir laman Instagram Dinas Pendidikan Jawa Barat, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah. Menurut dia, ketentuan masuk mulai lebih dini itu bertujuan untuk mendukung pembentukan generasi dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
"Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik," demikian bunyi dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan mulai sekolah lebih dini itu akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026 yang jatuh pada Juli mendatang. Kebijakan ini, berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) hingga sekolah menengah atas (SMA).
Tak hanya mengatur tentang pemanfaatan waktu di dalam sekolah, surat edaran itu juga mengatur tentang pemanfaatan waktu di luar sekolah. Misalnya, waktu pulang sekolah sampai pukul 17.30 WIB, anak diminta untuk membantu orangtua, kegiatan sosial, kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.
Kemudian, mulai pukul 6 sore hingga 9 malam, anak diimbau menggunakan waktunya untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, kegiatan keagamaan, dan kegiatan bermanfaat lainnya. Khusus sabtu dan minggu, gubernur mengimbau agar digunakan sebagai pendidikan di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler sepengetahuan orangtua atau wali.
Berikut ketentuan lengkap soal pengaturan jam efektif di Jawa Barat:
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 195 menit per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 120 menit per hari.
Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar kelas I minimal 4 JP dan kelas II 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 35 menit untuk SD/MI, dan 30 menit untuk SDLB.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,75 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP = 40 menit.
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 35 menit
Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 45 menit untuk SMA/MA, dan 40 menit untuk SMLB.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 45 menit.