Anggota DPRD Usul Jakarta Buat Regulasi Antipreman

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jakarta, Ali Muhammad Johan, ingin pemerintah membentuk aturan khusus untuk memberantas premanisme di Jakarta. Menurut Ali, regulasi antipreman bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali berujar pembentukan regulasi adalah tindak lanjut dari Satuan Tugas Antipreman yang sebelumnya telah dibentuk Pemerintah Provinsi Jakarta. Dia menilai keberadaan Satgas tersebut merupakan bagian dari keseriusan pemerintah untuk memberantas premanisme. "Kami melihat pemerintah benar-benar serius memberantas premanisme sampai tuntas," kata Ali dalam keterangan tertulis pada Kamis, 22 Mei 2025.

Politikus Partai Demokrat itu menyebut kini pemerintah perlu merumuskan aturan yang bisa menjadi instrumen hukum untuk membasmi premanisme. Dengan begitu, kata dia, penanganan tindakan melawan hukum itu bisa berkelanjutan. "Jangan hanya jadi program sesaat," ucap dia.

Ali menyampaikan regulasi khusus pemberantasan premanisme harus mengatur sanksi tegas. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Beberapa pekan ke belakang kepolisian disibukkan dengan operasi memberantas para preman atau sering disebut operasi antipremanisme. Hanya saja, definisi yang rigid soal apa itu premanisme dan tindakan apa saja yang termasuk dalam premanisme masih belum jelas.

“Ini enggak ada definisi, enggak ada batasan sejauh mana kemudian disebut kriminal,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan ketika dihubungi lewat sambungan telepon pada Selasa, 13 Mei 2025.

Menurut Fadhil, belum adanya definisi yang jelas soal tindakan premanisme bisa berujung pada kesewenang-wenangan petugas. Dia khawatir akan ada perluasan makna atau penafsiran yang ugal-ugalan terhadap premanisme tersebut.

“Sangat mungkin ini menyebar kemana-mana (pemaknaannya),” ujar Fadhil. “Karena kita gak pernah percaya polisi melakukan penegakan hukum secara objektif, apalagi ada anasir-anasir politik di dalamnya yang kental,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025. Surat tersebut memberikan instruksi bagi seluruh jajaran Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor untuk menindak tegas aksi premanisme.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah ini menyasar praktik premanisme yang dianggap semakin marak dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi nasional.

“Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Mei 2025.


Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |