loading...
Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan siswi SMP. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan siswi SMP . Hal itu dibenarkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini, Kamis (2/1/2025).
"Iya sudah (jadi tersangka), barusan gelar perkaranya," kata Santy.
Langkah selanjutnya, polisi segera memeriksa anggota DPRD Depok tersebut dengan status sebagai tersangka. "Kami mintai keterangan sebagai tersangka," ucapnya.
Menurut dia, surat pemanggilan RK sebagai tersangka baru akan dilayangkan pekan depan atau Senin (6/1/2024). "Rencana dipanggil pekan depan atau Senin," tambahnya.
(jon)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya