loading...
Dugaan kriminalisasi lansia akibat memindahkan dan menjual barang sendiri di Lampung Tengah telah bergulir di persidangan PN Gunung Sugih. Foto: Ist
LAMPUNG TENGAH - Dugaan kriminalisasi lansia akibat memindahkan dan menjual barang sendiri di Lampung Tengah telah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Restu Ikhlas memasuki agenda putusan pada Rabu, 11 Desember 2024.
Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm selaku penasihat hukum terdakwa berharap dalam putusan nanti hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini bertindak objektif. Kemudian, melihat perkara ini secara terang benderang karena tinggal PN Gunug Sugih inilah tempat terakhir masyarakat mencari keadilan.
"Ini pertama kali dalam sejarah hukum di Indonesia yang mana terjadi di Lampung Tengah, orang memindahkan dan menjual barang sendiri dapat dipidana. Ini tontonan paling lucu dan paling mengerikan selama saya hidup di Indonesia. Ini bentuk penindasan dan penganiayaan oknum di Lampung Tengah terhadap masyarakat," ujarnya, Jumat (6/12/2024).
Alvin meyakini masih ada secercah harapan penegakan hukum di Lampung Tengah melalui PN Gunung Sugih. “Saya masih percaya kemuliaan seorang hakim dipegang teguh oleh hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini," ucapnya.
Advokat Nathaniel Hutagaol menuturkan dugaan kriminalisasi kakek 72 tahun berinisial MS mempertontonkan bahwa saat ini penegakan hukum sudah memasuki rimba tergelap.
Pengacara lainnya, Tua Parningotan Ambarita menambahkan terdapat fenomena aparat penegak hukum yang terjadi di masyarakat, misalnya polisi tembak polisi. Kemudian, sekarang orang memindahkan dan menjual barang sendiri malah dipidana. “Mekanisme hukum macam apa di Lampung Tengah," katanya.
(jon)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya