Analisis Forensik Linguistik atas Kebebasan Berekspresi dalam Konten Pandji Pragiwaksono

6 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Assoc Prof Dr Dwi Santoso, PhD (Dosen Senior Linguistik Forensik Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta)

Dalam ruang digital yang semakin hiruk-pikuk, sosok Pandji Pragiwaksono muncul sebagai kreator konten yang menggunakan medium komedi dan satir untuk menyampaikan kritik sosial-politik. Gaya penyampaiannya yang lugas, blak-blakan, dan kerap diwarnai parodi, menempatkannya dalam pusaran diskusi panjang mengenai batasan hukum kebebasan berekspresi. Dari kacamata linguistik forensik—disiplin yang mengkaji hubungan antara bahasa, hukum, dan bukti—kasus Pandji menawarkan studi menarik tentang bagaimana struktur bahasa, pilihan kata, konteks ujaran, dan medium penyebaran dapat menjadi objek analisis hukum. Pertanyaan mendasarnya adalah: kapan sebuah konten patut dikategorikan sebagai kritik yang dilindungi, dan kapan ia melampaui batas menjadi penghinaan yang dapat dipidana?

Dalam konteks yang lebih spesifik, muncul pula praktik yang lebih kompleks: ujaran yang disertai ekspresi menirukan wajah Wakil Presiden yang mengantuk. Dari perspektif linguistik forensik multimodal, tindakan ini tidak lagi murni analisis verbal, tetapi melibatkan analisis semiotik multimodal yang mencakup bahasa tubuh, ekspresi wajah, intonasi, dan konteks performatif. Menirukan ekspresi wajah "mengantuk" seorang pejabat negara bukan sekadar kritik kebijakan, tetapi dapat ditafsirkan sebagai upaya mendegradasi citra dan kredibilitas melalui representasi visual yang bersifat merendahkan. Dalam hukum, hal ini dapat dianggap melampaui batas kritik substantif dan bergerak ke ranah penghinaan pribadi (ad hominem).

Perlu dipahami bahwa hukum pidana, termasuk UU ITE, tidak bekerja dalam ruang hampa bahasa. Setiap pasal—seperti Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan atau Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian—memerlukan pembacaan yang cermat terhadap teks yang disangkakan, termasuk unsur non-verbal yang menyertainya. Di sinilah linguistik forensik berperan: mengurai apakah suatu ujaran mengandung illocutionary force (kekuatan maksud) yang bersifat menghina, mencemarkan, atau menghasut; ataukah ia sekadar bersifat ironis, hiperbolis, atau satiris yang lazim dalam konvensi komedi. Klaim Pandji bahwa materinya adalah “opini pribadi” atau “bagian dari pertunjukan” tidak serta-merta menghapus kemungkinan pelanggaran hukum, namun juga tidak boleh serta-merta dianggap sebagai bukti kesalahan. Yang utama adalah membedakan antara what is said (yang diucapkan) dan what is meant (yang dimaksud) dalam konteks komunikasi yang spesifik, termasuk di dalamnya what is performed (yang dipertunjukkan).

Dalam praktiknya, analisis ini memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap parameter linguistik dan paralinguistik. Pertama, aspek pragmatik: apakah penonton yang rasional dalam komunitas yang sama akan menafsirkan aksi menirukan wajah mengantuk tersebut sebagai sindiran politik yang diterima atau sebagai pelecehan terhadap jabatan dan martabat seseorang? Kedua, aspek stilistika: apakah pola bahasa dan performa yang digunakan konsisten dengan gaya komedi satir yang umum dikenal, atau justru menyimpang menjadi serangan personal yang destruktif? Ketiga, aspek semantik visual: apakah ekspresi wajah yang ditirukan mengandung makna konotatif yang merendahkan (seperti "malas", "tidak serius", "tidak kompeten"), atau sekadar hiperbola komedi? Keempat, analisis wacana multimodal: apakah keseluruhan narasi yang dibangun bertujuan untuk kepentingan publik, atau sekadar memojokkan individu tertentu dengan cara yang merendahkan?

Kompleksitas ini semakin nyata dalam gelaran stand-up comedy Pandji yang ditayangkan di Netflix, di mana ia mengangkat topik mens rea (niat bersalah) dengan frasa pembuka seperti “menurut keyakinan saya”. Dari sudut pandang linguistik forensik, frasa ini berfungsi sebagai hedging device—strategi retoris untuk mengurangi tanggung jawaban atas pernyataan yang disampaikan. Ia menciptakan ruang subjektivitas yang seolah-olah melindungi pembicara dari tuntutan hukum. Namun, secara yuridis, perlindungan ini bersifat terbatas. Jika materi yang disampaikan—termasuk elemen non-verbal seperti ekspresi wajah—terbukti bermaksud merendahkan atau menyebarkan kebencian, maka klaim subjektivitas tidak serta-merta menghapus unsur mens rea.

Dalam konteks Indonesia yang multilingual dan multikultural, tantangan ini semakin kompleks. Apa yang dianggap lucu dalam satu komunitas bahasa bisa dianggap kasar dalam komunitas lain. Di sinilah perlunya kehadiran ahli linguistik forensik dalam proses hukum—tidak untuk membela salah satu pihak, melainkan untuk menerjemahkan kompleksitas bahasa dan performa ke dalam analisis yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Pada akhirnya, kasus Pandji Pragiwaksono—terutama ketika melibatkan elemen non-verbal seperti peniruan ekspresi wajah—mengingatkan kita akan pentingnya literasi hukum dan literasi media yang berimbang. Di satu sisi, negara harus melindungi kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional. Di sisi lain, tidak ada kebebasan yang mutlak tanpa tanggung jawab. Kreator konten didorong untuk terus menghasilkan karya yang mencerahkan, namun juga harus memerhatikan prinsip verifikasi, proporsionalitas, dan etika komunikasi—baik verbal maupun non-verbal.

Linguistik forensik hadir sebagai alat analitis yang dapat menemukan titik temu: menjaga agar kritik dan satir tetap hidup sebagai penanda masyarakat demokratis, tanpa mengorbankan hak individu atas kehormatan dan nama baik. Dengan pendekatan yang berbasis ilmu bahasa dan multimodal, proses penegakan hukum diharapkan dapat lebih adil, proporsional, dan tidak sekadar berdasarkan pada kesan subjektif atau tekanan publik semata.

Mari kita jadikan bahasa—baik lisan, tulisan, maupun tubuh—bukan sebagai medan pertarungan, melainkan sebagai jembatan menuju keadilan yang lebih substantif. Semua analisis dalam opini ini disampaikan secara akademis dan informatif sebagai bentuk tanggung jawab ilmiah penulis, sepenuhnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tanpa maksud untuk melanggar ketentuan pidana apa pun.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |