Alasan Kejaksaan Kerja Sama Pengamanan dengan TNI bukan Polri

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar angkat bicara soal pengerahan personel TNI untuk pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Pengerahan personel itu tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025.

Harli mengatakan kerja sama pengamanan dilakukan dengan TNI dan bukan Polri karena kemudahan koordinasi. Di Kejagung, kata dia, terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang juga diisi oleh anggota TNI. "Sehingga tentu dalam menjalamlan tugas dan fungsinya ya berkooordinasi dengan TNI," kata Harli di Kantor Kejagung, Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli mengatakan TNI juga memiliki wewenang untuk menjaga objek vital negara, termasuk di antaranya adalah kantor-kantor kejaksaan.

Selain itu, kata dia, kerja sama antara TNI dan Kejagung tidak berkaitan dengan perkara tertentu yang sedang ditangani lembaga Adhyaksa. Dia meminta masyarakat tidak perlu risau dengan dengan pengamanan yang diberikan TNI.

Menurut Harli, pengerahan personel dari TNI untuk mengamankan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia sudah berlangsung selama enam bulan. Sejak ada Surat Telegram Panglima TNI, belum ada penambahan personel yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan.

Pengerahan anggota TNI untuk pengamanan kejaksaan terungkap dalam telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025. Isi telegram itu menyatakan bahwa TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejati yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejari yang menangani wilayah kabupaten/kota.

Telegram Panglima TNI itu ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak melalui surat kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam). Salinan telegram yang KSAD yang dilihat Tempo tertanggal 6 Mei 2025 menunjukkan rencana pengerahan 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) atau sekitar 30 personel uang ditugaskan di kantor Kejati. Kemudian 1 regu atau sekitar 10 personel disebar ke kantor Kejari.

Kepala Pusat Penerangan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI), Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menjelaskan pengerahan prajurit dalam keamanan Kejaksaan adalah kerja sama resmi. Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI membuat kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kristomei melalui keterangan tertulis kepada Tempo pada Ahad 11 Mei 2025.

Daniel A Fajri berkontribusi dalam artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |