Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK: Jaga Kondusivitas Jateng

2 weeks ago 17

Senin, 20 Januari 2025 - 09:55 WIB

loading...

Alasan Andika-Hendi...

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Priadi (Hendi) mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Priadi (Hendi) mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut diambil dengan alasan demi menjaga kondusivitas di wilayah Jateng.

Alasan pencabutan gugatan Pilgub Jateng ini diungkapkan kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian dalam sidang perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

"Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan kedamaian dan guyub," kata Mulyadi.

Baca Juga

MK Terima Pencabutan Gugatan Pilgub Jateng dari Paslon Andika-Hendi

Dia pun berharap pencabutan gugatan ini dapat menyatukan kembali masyarakat Jawa Tengah.

"Dengan pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama 2 tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz menyampaikan pihaknya telah menerima pencabutan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Jateng oleh Pasangan Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi). Pencabutan itu diterima MK pada Senin (13/1/2025) siang.

"Kami sampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah," kata Faiz kepada wartawan di Gedung MK, Senin (13/1/2025).

Faiz menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 22 peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan yang sebelumnya telah diajukan bisa ditarik secara tertulis ataupun lisan di persidangan. Dia juga menyampaikan pencabutan permohonan Pilgub Jateng, nantinya akan dikonfirmasi dalam persidangan selanjutnya.

"Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksanya," ujarnya.

(rca)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Kisah Aiptu Budi Wahono...

10 menit yang lalu

Usai Viral, Guru SD...

27 menit yang lalu

Alasan Andika-Hendi...

1 jam yang lalu

Pengungsi Gunung Ibu...

1 jam yang lalu

Sosok Sultanah Safiatuddin,...

2 jam yang lalu

Mengenal Tradisi Bekarang...

3 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |