PEMIMPIN Redaksi iNews, Aiman Witjaksono, tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo. Penyidik semula menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada Kamis, 2 April 2026, di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa meski tidak hadir, Aiman tetap menyampaikan keterangan tertulis berupa legal opinion kepada penyidik. “Legal opinion itu disampaikan oleh tim legal iNews kepada penyidik,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis.
Saat dihubungi terpisah, Aiman menjelaskan bahwa legal opinion yang ia kirim berkaitan dengan posisinya sebagai pemimpin redaksi iNews. Ia memastikan tim legal perusahaannya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait keterangan tertulis tersebut.
Aiman menegaskan bahwa dalam kasus ini ia memberikan keterangan bukan sebagai individu, melainkan sebagai bagian dari entitas media massa. Ia menyebut tayangan televisi yang ia pandu menjadi barang bukti dalam laporan yang diajukan Jokowi. “Legal opinion adalah hak warga negara terkait kewajibannya di mata hukum,” ujarnya.
Selain memanggil Aiman, Polda Metro Jaya juga memeriksa jurnalis senior Karni Ilyas sebagai saksi dalam kasus tersebut. Karni telah memberikan keterangan pada Selasa, 31 Maret 2026.
Kasus ini bermula ketika Jokowi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu. Dari enam laporan yang masuk, penyidik meningkatkan empat laporan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Belakangan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar setelah ketiganya menemui Jokowi.
Pilihan Editor: Bisakah Aset Negara Dipakai Intelijen untuk Operasi Teror


















































