loading...
Penyanyi Agnez Mo menanggapi kasus royalti yang menyeret namanya dengan membagikan opini Candra Darusman mengenai Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia. Foto/Getty Images
JAKARTA - Penyanyi Agnez Mo menanggapi kasus royalti yang menyeret namanya dengan membagikan opini Candra Darusman mengenai Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia. Candra menyoroti persoalan multitafsir dalam regulasi tersebut, yang menurutnya menjadi akar dari insiden antara pencipta lagu dan penyanyi.
Dalam pernyataannya yang ditulis melalui akun Facebook pribadinya, Candra Darusman menjelaskan bahwa perbedaan penafsiran mengenai istilah “pengguna” dalam UU Hak Cipta menimbulkan kebingungan terkait pihak yang bertanggung jawab membayar royalti.
Ada yang mengartikan “pengguna” sebagai penyanyi. Sementara pihak lain menafsirkan bahwa penyelenggara acara yang seharusnya menanggung kewajiban tersebut.
“Pengertian 'pengguna' lagu dalam kegiatan yang bersifat komersial adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan, bukan penyanyi maupun band ('para pelaku'). Posisi politik undang undang hak cipta Indonesia menganut aturan bahwa ORANG (=perseorangan atau badan hukum) dapat melakukan PENGGUNAAN lagu dalam pertunjukan asalkan memberi imbalan ke pencipta melalui LMK - sebagai wakil pencipta lagu,” tulis Chandra dikutip Selasa (11/2/2025).
Foto/Getty Images
“Di Indonesia pelaksanaannya melalui LMK nasional/LMKN (agar satu pintu). Dengan perkataan lain Orang adalah penyelenggara yakni Event Organizer (EO)/promotor/panitia. Bukan pelakunya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa sesuai aturan internasional yang telah berlaku ratusan tahun, kewajiban membayar royalti ada pada event organizer (EO) atau promotor, bukan artis yang membawakan lagu.
Candra juga menambahkan bahwa jika para pencipta lagu, penyanyi, serta penyelenggara acara mematuhi regulasi yang sudah ada, maka konflik seperti yang dialami Agnez Mo dan Ari Bias dapat dihindari. Namun, ia menyayangkan bahwa justru di tengah proses pembenahan regulasi, muncul insiden yang memperkeruh keadaan.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya