Ade Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp11 Miliar

8 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang Kuswara 7 tahun penjara dan ayahnya HM Kunang 4 tahun penjara dalam kasus suap proyek di Pemkab Bekasi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/8/2026). Keduanya dinilai terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

JPU KPK Ade Azhari mengatakan tuntutan untuk terdakwa Ade Kunang Kuswara yaitu hukuman tujuh tahun penjara sedangkan untuk ayahnya 4 tahun penjara. Mereka pun dituntut membayar uang pengganti yaitu masing-masing Rp 11 miliar 400 juta dan Rp 1 miliar.

"Kedua terdakwa tadi, untuk pidana terdakwa satu 7 tahun, untuk terdakwa dua HM Kunang 4 tahun," ucap dia kepada wartawan sesuai persidangan, Senin (3/8/2026).

Ia menuturkan apabila uang pengganti tidak dapat dibayarkan oleh kedua terdakwa maka diganti dengan kurungan pidana 3 tahun. Selain itu, tuntutan lainnya yaitu pencabutan hak politik selama lima tahun untuk Ade Kunang.

KPK pun tidak mempermasalahkan apabila terdakwa menyangkal terkait dakwaan yang disampaikan JPU KPK. Sebab itu merupakan gak terdakwa. Namun, pihaknya meyakini berdasarkan alat bukti bahwa keduanya bersalah.

Ia mengatakan pihaknya memiliki sejumlah bukti mulai dari bukti transaksi, keterangan, bukti perintah dan komunikasi terdakwa dengan beberapa kepala dinas.

Sementara itu, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang Kuswara mengatakan dakwaan JPU KPK yang menyebut dirinya mengatur proyek senilai Rp 107 miliar merupakan akal-akalan dakwaan. Ia menegaskan bahwa proyek-proyek yang ada dilelang oleh PJ Bupati Bekasi saat itu.

"Kalau menurut saya ini surat dakwaan yang akal-akalan. Rp 107 miliar ini saya minta kalau memang berani Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan siapa yang melelang pada waktu itu PJ-nya dan selama sidang ini tidak pernah dibuktikan secara validasi dan itu bukan di zaman saya," kata dia.

Ia pun menyangkal telah memerintahkan sekretaris pribadi atau organisasi perangkat daerah untuk memenangkan salah satu tender project. Ia meminta jaksa membuka surat pelelangan anggaran Pra-DIPA tahun 2024 terkait PJ-nya.

"Saya ini sudah jelas-jelas Rp 8,5 M itu adalah pinjaman. Masa saya mengembalikan hutang piutang disebut akal-akalan," kata dia.

Sebelumnya, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama Ayahnya Kunang didakwa menerima suap sebesar Rp 12,4 miliar agar mengatur paket pekerjaan tahun 2025 dimenangkan oleh perusahaan milik Sarjan. Pemberian uang suap dilakukan secara bertahap melalui sejumlah orang.

(N-Muhammad Fauzi Ridwan)

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |