KEJAKSAAN Agung menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015 tetap dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan proses penghitungan kerugian negara dalam kasus Petral saat ini masih berjalan. “Saat ini masih kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 9 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menyatakan BPK menjadi satu-satunya yang berwenang menghitung kerugian negara. MK menegaskan BPK berwenang menyatakan dan menetapkan besaran kerugian dalam proses penegakan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang tentang BPK.
Syarief menjelaskan sikap lembaganya soal putusan MK itu akan disampaikan di lain kesempatan. Soal pihaknya yang tetap menggandeng BPKP di kasus Petral, ia beralasan ada alasan tersendiri. "Kami punya kajian tersendiri sehingga untuk pada saat ini kami masih menggunakan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Putusan MK ini bermula dari permohonan dua mahasiswa yang menggugat frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka menilai frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK menyatakan para pemohon meminta agar penghitungan kerugian negara didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum serta dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.
Adapun dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pengkondisian tender dan pengaturan rantai pasok yang menyebabkan harga pengadaan minyak menjadi tidak kompetitif dan merugikan negara.















































