Ada Kekeliruan Pemahaman Perlindungan HAM dalam Sistem Peradilan Pidana

20 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Democratic Judicial Reform (Dejure) menilai bahwa ada pemahaman keliru tentang perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Terutama menyangkut penerapan prinsip habeas corpus, yakni prinsip hukum yang melindungi warga dari penahanan sewenang-wenang. "Prinsip habeas corpus menjamin hak seseorang untuk diam dan mendapatkan penasihat hukum seharusnya menjadi dasar dalam proses hukum," kata Direktur Dejure Bhatara Ibnu Reza, Ahad, 6 April 2025.

Pernyataan itu disampaikan Bhatara dalam diskusi publik dengan tajuk "Masa Depan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia" yang ditayangkan di Youtube PBHI Nasional. Menurut dia, pemahaman yang keliru ini menjadi salah satu masalah utama yang harus segera diatasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bhatara pun menyampaikan kekhawatirannya menyangkut revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Misalnya saja tentang upaya memperluas kewenangan lembaga penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

Menurut mantan komisioner komisi kejaksaan ini, perluasan kewengan itu akan menimbulkan dominus litis atau pengendali perkara yang lebih kuat. Padahal dominus litis  bisa menimbulkan konflik antarlembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Sebab, kewenangan menjadi tidak jelas dan saling tumpang tindih sehingga menimbulkan kebingungan.

Selain itu, Bhatara menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan yang bisa terjadi akibat perbedaan kewenangan antarlembaga. Karena itu, dia mendesak adanya reformasi signifikan dalam sistem peradilan pidana. Setidaknya untuk memastikan adanya pengawasan yang lebih efektif terhadap lembaga-lembaga penegak hukum.

Menurut dia, kompetisi antarlembaga penegak hukum dalam memperluas kewenangan menjadi tantangan dalam sistem peradilan di Tanah Air, namun ada tantangan lebih besar selain itu, yakni memastikan sistem pengawasan yang independen dan efektif. Sebab selama ini, kata Bhatara, penegakan hukum kerap kali dipengaruhi oleh politik dan kepentingan tertentu sehingga mengaburkan prinsip keadilan.

Maka dari itu, negara memerlukan perubahan yang komprehensif dalam pengaturan kewenangan lembaga-lembaga penegak hukum agar sistem peradilan lebih adil dan transparan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |