loading...
Hamza Kashgari dituding menghina Nabi Muhammad SAW. Foto/the spectator
RIYADH - Lima negara yang terapkan hukuman mati kepada penghina Nabi Muhammad ini kebanyakan berada di Timur Tengah.
Bagi negara mayoritas Muslim, penghinaan terhadap Rasulullah juga dianggap sebagai salah satu bentuk menghina Agama Islam.
Tak heran jika beberapa negara mayoritas muslim memberi hukuman berat bagi setiap orang yang menghina Nabi Muhammad SAW di muka umum.
5 Negara Terapkan Hukuman Mati Kepada Penghina Nabi Muhammad
1. Arab Saudi
Berdasarkan hukum syariah yang diterapkan secara ketat, penghinaan terhadap Nabi Muhammad dianggap sebagai kejahatan serius yang dapat dikenai hukuman mati.
Hukum ini berakar dari interpretasi Wahhabisme dalam syariah Islam dan diterapkan oleh pengadilan syariah.
Salah satu penerapan hukuman mati terhadap penghina Nabi Muhammad di Arab saudi tercermin ketika ada seorang jurnalis bernama Hamza Kashgari yang melakukan penghinaan melalui sosial media. Dirinya ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia.
2. Pakistan
Pada tahun 2010 lalu, seorang wanita Kristen bernama Asia Bibi divonis karena telah menghina Nabi Muhammad SAW di Pakistan.
Bibi menjadi wanita Kristen pertama di Pakistan yang diserahkan untuk hukuman mati selama sidang pengadilan.
Bibi sempat meminta pengampunan kepada Presiden Pakistan Asif Ali Zardari dan mengajukan banding dengan alasan tidak melakukan pelecehan terhadap Nabi.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya