110 WNI Terlibat Penipuan Online di Kamboja Dipastikan Aman

10 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengonfirmasi bahwa 110 warga negara Indonesia yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam penipuan online di Kamboja telah dipastikan aman. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, dalam keterangan pers pada Selasa.

Data terbaru menunjukkan bahwa 97 warga Indonesia berhasil melarikan diri dari perusahaan yang dicurigai menjalankan operasi penipuan online. Sementara itu, 13 warga Indonesia lainnya berhasil diselamatkan dari tempat kerja mereka di Chrey Thum. Sebelumnya, 99 warga Indonesia dievakuasi ke kantor polisi setempat dan 11 orang dirawat di rumah sakit. Saat ini, 110 warga negara tersebut ditahan di Pusat Penahanan Imigrasi Phnom Penh untuk pengumpulan data dan pemeriksaan oleh otoritas setempat.

“Pemerintah Indonesia, melalui Kedutaan Besar Indonesia di Phnom Penh dan KP2MI, bekerja secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk memastikan perlindungan, bantuan hukum, serta proses repatriasi yang manusiawi dan tertib,” ujar Mukhtarudin.

Penilaian awal menunjukkan bahwa dari 11 warga Indonesia yang melaporkan mengalami kekerasan, empat orang bertindak sebagai pemimpin dalam penipuan ini dan diduga melakukan kekerasan terhadap sesama pekerja. Kasus ini sedang ditangani oleh kepolisian Kamboja.

Upaya Pemerintah dan Koordinasi Antar Lembaga

Data awal mengindikasikan bahwa 91 warga Indonesia berasal dari Medan, Sumatera Utara; Manado, Sulawesi Utara; Pontianak, Kalimantan Barat; dan Batam, dengan lama tinggal di Kamboja berkisar antara dua tahun hingga dua bulan. KP2MI telah mengirimkan tim ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Phnom Penh dan bertemu dengan otoritas setempat guna memverifikasi kondisi semua warga Indonesia yang terdampak.

Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Indonesia di Phnom Penh, dan KP2MI bersama-sama mengumpulkan dan memverifikasi data pribadi serta informasi mengenai perusahaan-perusahaan yang terlibat, sambil mempersiapkan langkah repatriasi setelah proses hukum selesai. KP2MI juga mendesak semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pencegahan agar warga Indonesia tidak terjerat dalam skema penipuan online di Kamboja dan Myanmar melalui pendidikan, pengawasan, dan penegakan hukum.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak mengikuti prosedur resmi. Pemerintah akan meningkatkan kerjasama antar kementerian dan lembaga penegak hukum untuk membongkar jaringan penipuan ilegal yang melibatkan warga negara Indonesia,” tegas Mukhtarudin.

Ia menegaskan bahwa KP2MI akan terus memantau kasus ini dan memberikan pembaruan secara rutin kepada publik berdasarkan informasi resmi dari Kedutaan Besar Indonesia di Phnom Penh dan otoritas Kamboja.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |