USKUP Agung Ende Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD menolak proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi atau geothermal di Flores, Nusa Tenggara Timur. Keuskupan Agung Ende juga mengumumkan langkah hukum berupa uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung terhadap sejumlah keputusan pemerintah terkait pengembangan geothermal di Flores.
"Flores tidak cocok untuk geothermal, mengingat mayoritas penduduk adalah petani," kata Budi dalam acara media briefing bersama JPIC OFM yang diikuti Tempo secara online, Rabu, 29 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia mengatakan dampak kerusakan akibat geothermal telah terjadi di beberapa wilayah. Menurutnya, pengembangan energi harus memperhatikan karakteristik wilayah dan penghidupan masyarakat. Mayoritas warga Flores menggantungkan hidup dari pertanian dan sumber daya alam.
Keuskupan Agung Ende bersama JPIC OFM menjelaskan dasar hukum pengajuan uji materi ke MA. Gugatan tersebut memperkarakan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi; Keputusan Menteri ESDM terkait Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sokoria; dan Keputusan Menteri ESDM terkait Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Mataloko.
Dia memandang rencana pembangunan geothermal tidak mempertimbangkan aspek sosial, ekologi, dan budaya masyarakat Flores. Eksplorasi geothermal di beberapa lokasi, seperti Sokoria di Kabupaten Ende dan Mataloko di Kabupaten Ngada telah merugikan masyarakat. Hal itu, ujar dia, berdasarkan kesaksian masyarakat setempat yang telah merasakan dampak buruk eksplorasi tersebut dan setelah mendengar pemaparan dari banyak imam.
Dia menyebut dampak eksplorasi geothermal yang terbengkalai menjadi perhatian serius. Di Mataloko, Kabupaten Ngada, pengeboran yang dilakukan secara tidak terencana telah menyebabkan lumpur keluar di beberapa titik, merusak lahan pertanian dan tanaman warga.
Hal yang serupa terjadi di Sokoria, Kabupaten Ende. Akibat eksplorasi geothermal, banyak tanaman kopi milik warga kering dan mati, mengancam perekonomian masyarakat setempat yang bergantung pada hasil pertanian
Perwakilan masyarakat terdampak turut hadir menyampaikan keresahan. Mereka khawatir proyek geothermal akan merusak sumber air, lahan pertanian, dan situs budaya di sekitar WKP Sokoria dan WKP Mataloko.
Selain aspek hukum, Keuskupan juga menyoroti perspektif Gereja Katolik tentang perlindungan martabat manusia dan keutuhan ciptaan. "Ini soal keadilan ekologis dan perlindungan our common home, rumah bersama. Energi kita butuh, tapi tidak boleh mengorbankan petani dan alam Flores," ujar Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau (KKP PMP)/JPIC Keuskupan Agung Ende, RD Reginaldus Piperno.
Reginaldus mengatakan harapan masyarakat Flores adalah kebijakan energi yang berkeadilan dan berkelanjutan, yang tidak mengorbankan petani sebagai tulang punggung ekonomi di pulau tersebut.
Terkait adanya penolakan pembangunan geothermal di Flores, Tempo telah berupaya meminta tanggapan dari Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi. Namun, pesan WhatsApp yang dikirim belum direspons.
















































