UPN Veteran Yogyakarta Sanksi Lima Dosen Pelaku Pelecehan

2 hours ago 1

UNIVERSITAS Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual verbal terhadap mahasiswa. Universitas mengambil langkah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan internal menyeluruh serta rekomendasi formal dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta.

Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta Iva Rachmawati mengatakan, pihaknya menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk sejak Selasa, 19 Mei 2026. “Pemeriksaan intensif dilakukan dengan menggali keterangan mendalam dari para terlapor, korban, serta saksi mata,” kata Iva pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan, Satgas PPKPT memeriksa lima terlapor, 10 korban, dan 13 saksi untuk mengusut kasus tersebut. “Hasil pemeriksaan menunjukkan lima terlapor terbukti melakukan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” ujar Iva.

Dalam investigasi tersebut, Satgas menemukan bahwa kelima terlapor melakukan pelecehan verbal berupa ucapan bernuansa seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Atas perbuatan itu, universitas menjatuhkan sanksi tingkat sedang kepada lima dosen tersebut dengan bentuk hukuman yang berbeda sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.

Empat terlapor mendapat sanksi berupa penonaktifan total dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan rektor ditetapkan. Selain itu, universitas juga mewajibkan keempat dosen tersebut mengikuti program konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk kampus. Seluruh biaya konseling ditanggung oleh masing-masing pelaku. Satu dosen lainnya menerima sanksi penonaktifan dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama satu tahun sejak keputusan resmi diterbitkan.

UPN Veteran Yogyakarta juga merekomendasikan satu dosen lain untuk menerima sanksi administrasi kategori berat. Namun, kewenangan penjatuhan sanksi berada di tingkat kementerian dengan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Universitas menuangkan sanksi tersebut dalam lima dokumen keputusan, yakni Keputusan Rektor Nomor 1538/UN62/TP/KEP/2026, Nomor 1539/UN62/TP/KEP/2026, Nomor 1540/UN62/TP/KEP/2026, Nomor 1541/UN62/TP/KEP/2026, dan Nomor 1542/UN62/TP/KEP/2026. Rektor menetapkan seluruh keputusan itu pada 22 Mei 2026.

Menanggapi narasi yang beredar mengenai dugaan delapan pelaku kekerasan, Iva mengklarifikasi bahwa hingga saat ini Satgas baru menerima lima laporan resmi dan telah menindaklanjutinya melalui pemeriksaan formal.

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Mohamad Irhas Effendi mengatakan, universitas tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik karena bertentangan dengan nilai kampus yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari intimidasi. “Pemberian sanksi tersebut dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, keadilan, perlindungan penuh terhadap korban, serta kepatuhan mutlak pada regulasi yang berlaku,” kata Irhas.

Irhas menyampaikan seluruh tahapan pemeriksaan hingga penjatuhan sanksi telah berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami mengajak seluruh pihak mengawal jalannya penanganan kasus ini secara objektif dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebagai langkah jangka panjang, UPN Veteran Yogyakarta berkomitmen memperkuat tata kelola pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Universitas akan terus menggalakkan evaluasi kelembagaan, penguatan mekanisme pelaporan, perlindungan hak korban, serta edukasi berkelanjutan kepada seluruh sivitas akademika. Langkah tersebut dilakukan agar kampus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, bermartabat, dan berintegritas bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.

Pilihan Editor: 'No Viral No Justice' Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |