UNIT Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Senin, 27 Juli 2026.
Dengan tambahan tersangka itu, total hingga kini ada 32 tersangka baru dalam kasus yang mengakibatkan korban terdata sebanyak 157 anak itu. "Penetapan lima tersangka baru ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Inspektur Satu Apri Sawitri, Senin.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Lima tersangka tambahan tersebut terdiri dari dua orang guru TK Little Aresha, dua orang pengasuh, serta satu orang bagian rumah tangga daycare.
Tiga dari lima tersangka baru tersebut merupakan saksi dalam penetapan 14 tersangka sebelumnya yang diambil dari 17 orang saksi terperiksa. Di mana tiga sisanya yang terdiri dari dua guru TK dan satu pengasuh akhirnya menyusul menjadi tersangka.
Hasil pengembangan dari tiga tersangka baru tersebut kemudian mengarah pada penetapan dua tersangka lainnya, yakni satu pengasuh dan satu bagian kerumahtanggaan.
Apri menjelaskan dari hasil pendalaman penyidikan, dua guru TK yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki dugaan peran berbeda. Satu orang diduga melakukan tindakan kekerasan dan satu lainnya diduga melakukan pembiaran terhadap kejadian tersebut, sedangkan dua orang pengasuh serta satu orang bagian rumah tangga diduga turut melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
"Seluruh lima tersangka baru tersebut dijadwalkan akan menjalani pemanggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka besok Selasa (28 Juli)," kata dia.
Penetapan terbaru ini menjadi gelombang ketiga penanganan perkara yang kasusnya terbongkar sejak akhir April 2026 itu.
Polresta Yogyakarta sebelumnya telah melakukan penetapan tersangka awal.
Pada gelombang pertama tanggal 25 April 2026, penyidik menetapkan 13 tersangka yang berkas perkaranya saat ini sudah berada di kejaksaan. Di mana kepala sekolah dan ketua yayasan masuk dalam daftar tersangka.
Penyidik kemudian melanjutkan pengembangan hingga pada gelombang kedua menetapkan 14 tersangka baru. Yang terdiri dari pengasuh, dua staf admin, satu staf rumah tangga, serta satu satpam. Para tersangka gelombang kedua tersebut telah menjalani pemeriksaan pertama pada Senin, 6 Juli 2026.
Mengenai status penahanan untuk 14 tersangka dari gelombang kedua tersebut, Apri menyatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan akan merapatkan terlebih dahulu melalui gelar perkara internal sebelum mengambil keputusan penahanan.
Bagi tersangka yang berstatus pengasuh, dugaan tindak pidananya serupa dengan para pengasuh yang sebelumnya telah menjadi tersangka.
Penambahan 10 pengasuh baru sebagai tersangka membuat keseluruhan pengasuh yang terjerat kasus ini total menjadi 21 orang. Mencakup pengasuh dari kelas bayi hingga kelas TK di daycare Little Aresha.
Sementara itu, untuk tersangka lainnya yang tidak melakukan tindak kekerasan secara langsung, penyidik mengenakan sangkaan pasal pembiaran.
Apri menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terdapat klausul pembiaran. Di mana seseorang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana seharusnya melapor ke kepolisian dan tidak membiarkannya terjadi.
Ancaman pidana untuk tindakan tersebut tetap sama karena Pasal 76 dan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur mengenai perbuatan menempatkan, membiarkan, atau melakukan tindak kekerasan.
Apri menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
"Kami mengedepankan prinsip perlindungan anak serta memastikan hak-hak korban mendapatkan perhatian selama proses hukum berlangsung," kata dia.








































