
Oleh: Dr Soni Trison, Ketua Departemen Manajemen Hutan IPB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhutanan sosial adalah salah satu ikhtiar penting untuk memperbaiki hubungan antara negara, masyarakat, dan hutan. Selama puluhan tahun masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan kerap berada di pinggir sistem pengelolaan. Mereka dekat dengan hutan secara geografis, tetapi belum tentu memperoleh ruang yang memadai untuk menentukan bagaimana hutan dikelola dan bagaimana manfaatnya dibagikan.
Perhutanan sosial berusaha mengubah keadaan itu.
Melalui berbagai skema, masyarakat memperoleh akses legal untuk mengelola kawasan hutan sekaligus mendapatkan peluang meningkatkan kesejahteraan. Hingga kini, luas perhutanan sosial telah mencapai sekitar 8,45 juta hektare, melalui lebih dari 11 ribu surat keputusan dan melibatkan sekitar 1,44 juta penerima akses. Di atasnya telah tumbuh hampir 17 ribu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Capaian itu besar dan patut diapresiasi. Tetapi justru setelah jutaan hektare akses diberikan, kita perlu mengajukan pertanyaan yang lebih substantif:
Apa yang terjadi setelah surat keputusan itu diterima masyarakat? Apakah pendapatan mereka meningkat? Apakah kelembagaan kelompok menjadi lebih kuat? Apakah usaha berkembang? Apakah konflik berkurang? Apakah hutannya semakin baik? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya menandai fase baru perhutanan sosial Indonesia.
Penerbitan surat keputusan memberikan kepastian akses. Namun kepastian akses tidak otomatis melahirkan kesejahteraan. Setelah SK diterima, masyarakat justru memasuki pekerjaan yang jauh lebih kompleks. Mereka harus membangun kelembagaan, menyusun rencana pengelolaan, menetapkan aturan kelompok, menjaga kawasan, memilih komoditas, mengembangkan usaha, memperoleh modal, meningkatkan mutu produk, mencari pasar, hingga menyelesaikan konflik internal.
Dalam perspektif Community-Based Forest Management, pengelolaan hutan berbasis masyarakat baru mempunyai makna ketika masyarakat tidak sekadar hadir sebagai penerima program, melainkan mempunyai ruang nyata untuk mengambil keputusan, memperoleh manfaat, memikul tanggung jawab, dan menjaga keberlanjutan sumber daya. Karena itu perhutanan sosial bukan sekadar redistribusi akses.
Ia adalah proses membangun hak, tanggung jawab, kapasitas, dan kemandirian secara bersamaan. Di sinilah pemikiran Elinor Ostrom mengenai pengelolaan sumber daya bersama atau common-pool resources menjadi relevan. Ostrom menunjukkan bahwa keberlanjutan sumber daya tidak cukup dijamin oleh status kepemilikan atau hak akses semata. Dibutuhkan aturan yang dipahami bersama, partisipasi pengguna, mekanisme pengawasan, sanksi yang disepakati, penyelesaian konflik, serta kelembagaan lokal yang dipercaya. Pesannya sederhana: memberikan hak tanpa membangun kapasitas kolektif tidaklah cukup.
Modal Sosial yang Sering Terlupakan
Hutan sosial bukan hanya persoalan lahan dan komoditas. Ia juga persoalan manusia. Ada kelompok yang mempunyai kawasan luas dan potensi ekonomi besar, tetapi tidak berkembang karena hubungan antaranggota rapuh. Sebaliknya, ada kelompok dengan sumber daya terbatas yang justru tumbuh karena anggotanya saling percaya, mempunyai kepemimpinan yang baik dan mampu bekerja bersama. Inilah yang dalam ilmu sosial disebut modal sosial.
Kepercayaan, norma bersama, jejaring, kepemimpinan, gotong royong, dan kemampuan menyelesaikan konflik merupakan aset yang nilainya tidak kalah besar dibanding modal uang. Dalam masyarakat kita, gotong royong sebenarnya bukan konsep asing. Ia hidup lama dalam tradisi desa dan komunitas. Tantangannya adalah bagaimana modal sosial tersebut diperkuat menjadi tata kelola kelembagaan yang sehat, transparan, dan mampu mengelola usaha secara profesional. Karena itu pendampingan perhutanan sosial tidak boleh hanya mengurus administrasi. Pendamping harus mampu membangun manusia dan kelembagaan.
Pendamping Bukan Sekadar Fasilitator Proyek
Keberhasilan pasca-SK sangat bergantung pada kualitas pendampingan. Pendamping berada pada titik temu antara masyarakat, pemerintah, pasar, perguruan tinggi, lembaga pembiayaan dan dunia usaha. Ia harus memahami kehutanan, tetapi sekaligus mampu membaca dinamika sosial. Ia perlu mengerti kelembagaan, kewirausahaan, konflik, pengembangan usaha dan jaringan pasar. Dengan tanggung jawab sebesar itu, pendamping perhutanan sosial semestinya ditempatkan sebagai profesi strategis, bukan sekadar tenaga pelaksana proyek.
Terbitnya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perhutanan Sosial pada 2026 merupakan momentum penting. Standar tersebut perlu diterjemahkan menjadi sistem pengembangan sumber daya manusia: pelatihan, sertifikasi, penempatan berdasarkan kompetensi, jenjang profesi dan evaluasi berbasis hasil.
Kelompok yang baru menerima SK tentu mempunyai kebutuhan berbeda dengan KUPS yang sedang membangun merek atau memasuki pasar ekspor. Karena itu pendekatan one size fits all harus ditinggalkan. Pendampingan harus disesuaikan dengan tahapan perkembangan kelompok. Ukuran Keberhasilan Harus Berubah Kebijakan biasanya bergerak mengikuti indikator yang digunakan.
Jika ukuran keberhasilan hanya jumlah hektare dan jumlah SK, birokrasi akan terdorong mengejar hektare dan SK. Padahal masyarakat tidak hidup dari angka hektare. Karena itu indikator perhutanan sosial perlu bergeser menuju dampak.
Kita perlu bertanya: berapa pendapatan rumah tangga meningkat? Berapa KUPS naik kelas? Berapa produk memperoleh nilai tambah? Berapa lapangan kerja tercipta? Berapa perempuan dan generasi muda memperoleh peluang ekonomi? Berapa konflik tenurial berhasil diselesaikan?
Dan tentu saja: bagaimana keadaan hutannya? Apakah tutupan vegetasi membaik? Apakah kebakaran berkurang? Apakah rehabilitasi berjalan? Apakah sumber air terjaga? Apakah keanekaragaman hayati tetap dipertahankan?
Pendekatan Sustainable Livelihoods Framework membantu kita melihat persoalan ini secara lebih lengkap. Masyarakat tidak hanya membutuhkan modal alam berupa hutan. Mereka juga membutuhkan modal manusia berupa pengetahuan dan keterampilan, modal sosial berupa jejaring dan kepercayaan, modal finansial berupa pembiayaan, serta modal fisik berupa infrastruktur dan teknologi.
Dengan demikian, memberikan akses terhadap hutan tanpa memperkuat aset penghidupan lainnya dapat membuat masyarakat tetap berada dalam posisi rentan. Dari Menjual Komoditas Menuju Menguasai Rantai Nilai. Persoalan lain adalah posisi masyarakat dalam rantai ekonomi.
Tidak sedikit kelompok mampu menghasilkan kopi, madu, bambu, rotan, buah-buahan, tanaman obat atau hasil agroforestri lainnya. Namun jika semuanya dijual sebagai bahan mentah, keuntungan terbesar justru sering dinikmati pelaku setelah mereka dalam rantai perdagangan. Karena itu KUPS perlu bergerak dari sekadar produksi menuju penciptaan nilai tambah. Perspektif value chain mengajarkan bahwa peningkatan kesejahteraan bukan hanya ditentukan oleh banyaknya produk yang dihasilkan. Yang menentukan juga adalah siapa yang menguasai pengolahan, standar mutu, informasi harga, kemasan, merek, logistik dan akses konsumen.
Kopi masyarakat jangan berhenti menjadi biji kopi. Madu jangan hanya dijual dalam jeriken. Bambu jangan selamanya keluar desa sebagai bahan mentah. Produk perhutanan sosial harus mempunyai identitas, mutu, cerita, merek dan pasar. Di sinilah hilirisasi perhutanan sosial memperoleh maknanya.
Kementerian Kehutanan mencatat hingga Juli 2026 terdapat 16.729 KUPS dengan nilai transaksi ekonomi kumulatif sekitar Rp5,81 triliun. Namun lebih dari separuhnya saat itu masih berada pada kelas Blue. Ini menunjukkan potensi besar sekaligus pekerjaan rumah yang tidak kecil. Menjaga Hutan Harus Memberikan Manfaat
Ada prinsip mendasar yang tidak boleh hilang: perhutanan sosial bukan program pembagian tanah. Ia tetap merupakan pengelolaan hutan. Artinya peningkatan kesejahteraan harus berlangsung tanpa menghilangkan fungsi ekologis. Di sinilah ekonomi dan ekologi sebenarnya tidak perlu dipertentangkan. Agroforestri, kopi bawah tegakan, madu hutan, bambu, rotan, buah-buahan, tanaman obat, wisata alam, hingga jasa lingkungan menunjukkan bahwa hutan dapat menghasilkan manfaat ekonomi tanpa harus kehilangan identitasnya sebagai hutan.
Dalam perspektif moral, bumi dan sumber daya alam bukan hanya komoditas. Ia adalah amanah yang manfaatnya perlu dirasakan manusia hari ini tanpa menghilangkan hak generasi mendatang. Karena itu kita membutuhkan satu kontrak sosial-ekologis baru: masyarakat yang menjaga hutan harus memperoleh manfaat yang layak, sementara masyarakat yang memperoleh manfaat dari hutan mempunyai kewajiban menjaganya. Prinsip ini menghadirkan keadilan sekaligus tanggung jawab.
Pemerintah Daerah Tidak Boleh Menjadi Penonton
Perhutanan sosial berada di desa, kecamatan, dan kabupaten. Karena itu terlalu berat jika seluruh persoalannya dipandang sebagai urusan Kementerian Kehutanan. Begitu kelompok mulai membangun usaha, kebutuhannya melintasi sektor. Mereka membutuhkan koperasi, UMKM, perbankan, pariwisata, industri, perdagangan, infrastruktur, teknologi digital dan dukungan pemerintah desa. Karena itu pemerintah daerah harus mengambil posisi lebih kuat sebagai orkestrator.
KUPS seharusnya masuk dalam agenda pengembangan ekonomi daerah. Produk perhutanan sosial dapat dihubungkan dengan hotel, restoran, industri pengolahan, pasar modern, pengadaan pemerintah hingga perdagangan digital. Perguruan tinggi dapat membantu inovasi. Lembaga keuangan membuka pembiayaan. Dunia usaha membangun pasar dan kemitraan yang adil. Pendamping menghubungkan berbagai aktor tersebut.
Model semacam ini sejalan dengan pendekatan collaborative governance dan adaptive governance. Problem pengelolaan hutan terlalu kompleks untuk diselesaikan oleh satu lembaga. Banyak pihak harus bekerja bersama, belajar dari lapangan, berbagi informasi dan menyesuaikan kebijakan ketika kondisi berubah.
Dari Ketergantungan Menuju Ketangguhan
Tujuan akhirnya seharusnya bukan menciptakan kelompok yang terus-menerus menunggu bantuan pemerintah. Tujuannya adalah membangun kelompok yang tangguh. Konsep livelihood resilience menekankan kemampuan masyarakat untuk bertahan dan beradaptasi menghadapi perubahan harga, bencana, krisis ekonomi maupun dampak perubahan iklim.
Kelompok yang hanya bergantung pada satu komoditas akan lebih rapuh dibanding kelompok yang memiliki sumber pendapatan beragam. Kelompok dengan organisasi lemah akan mudah pecah ketika menghadapi tekanan. Sebaliknya, masyarakat yang mempunyai sumber daya alam terjaga, usaha beragam, organisasi kuat, tabungan, pengetahuan dan jejaring pasar akan lebih siap menghadapi guncangan. Maka ukuran akhir perhutanan sosial bukanlah ketergantungan pada proyek, melainkan kemampuan untuk tetap berkembang ketika proyek telah selesai.
Memasuki Fase Kedua Perhutanan Sosial
Indonesia telah bekerja keras pada fase pertama: membuka dan memperluas akses masyarakat terhadap hutan. Kini saatnya memasuki fase kedua: memastikan akses tersebut menghasilkan kemandirian. Capaian sekitar 8,45 juta hektare adalah fondasi yang sangat penting. Namun keberhasilan sejarah perhutanan sosial kelak tidak hanya dinilai dari seberapa luas kawasan yang berhasil dibagikan aksesnya. Ia akan dinilai dari berapa banyak keluarga yang kehidupannya membaik. Berapa banyak usaha masyarakat yang tumbuh. Berapa banyak konflik yang selesai. Berapa banyak anak muda desa melihat masa depan di kampungnya sendiri. Dan berapa luas hutan yang tetap tegak dan bahkan menjadi lebih baik karena masyarakat memperoleh manfaat dari menjaganya.
Dengan demikian, pertanyaan perhutanan sosial tidak lagi cukup berhenti pada: “Berapa hektare yang sudah diberikan?”Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Berapa hektare yang telah benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat sekaligus menjaga amanah kelestarian hutan?” Surat keputusan adalah awal. Kemandirian masyarakat dan kelestarian hutan adalah tujuan akhirnya.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

3 hours ago
2















































