Komunitas ojek online (Kajol) Indonesia berkumpul meminta perlindungan pemerintah (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) mengingatkan, pengemudi ojek online (ojol) tidak dapat dikategorikan sebagai buruh, hanya karena bekerja melalui platform digital. Ketua Umum KSOS, Hairun H, mengatakan, status pengemudi harus dilihat berdasarkan kondisi kerja yang sebenarnya, bukan semata-mata keberadaan aplikasi maupun istilah dalam kontrak.
"Platform tidak dapat lolos hanya karena kontraknya menggunakan istilah ‘mitra’. Tetapi pada saat yang sama, kami sebagai ojol juga tidak bisa otomatis disebut buruh hanya karena platform menetapkan standar layanan, mempertemukan pelanggan, atau memproses pembayaran," ujar Hairun dalam rapat bersama pengurus KSOS dalam siaran pers di Jakarta, Senin (15/9/2026).
Menurut dia, penentuan hubungan kerja harus mempertimbangkan sejumlah unsur. Di antaranya, tingkat kontrol platform, kebebasan pengemudi dalam menentukan waktu kerja, serta pola dan struktur imbalan yang diterima.
KSOS juga merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan yang mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja dengan unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Menurut Hairun, ketentuan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh pekerjaan berbasis aplikasi menjadi hubungan kerja konvensional.
"Pengemudi bukan populasi yang seragam. Ada yang sangat bergantung pada satu platform, ada yang menggunakan beberapa aplikasi sekaligus. Ada yang hanya bekerja pada jam tertentu, dan ada pula yang menggabungkan pekerjaan ojol dengan perdagangan, pekerjaan tetap, maupun jasa lokal," katanya.
Karena itu, kata Harun, KSOS menolak pendekatan yang menyamaratakan seluruh pengemudi ojol ke dalam satu status hukum. Dia menyebut, keberagaman pola kerja tersebut justru menunjukkan bahwa pengemudi memiliki karakter sebagai pekerja mandiri atau pelaku usaha berbasis transaksi.
"Klasifikasi yang seragam bisa mengubah keragaman kondisi ekonomi pengemudi menjadi satu hubungan hukum yang belum tentu sesuai dengan kenyataan di lapangan," ucap Harun.

1 hour ago
1














































