Selama Januari-Juli 2026, Kemenag Jateng Catat Sebelas Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

4 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan, sepanjang Januari-Juli 2026 pihaknya telah menerima laporan 11 kasus kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) terhadap santriwati di wilayah tersebut. Dari semua laporan itu, tidak semua ponpes yang menjadi locus delicti memiliki izin operasional. 

"Yang sudah masuk di kami (laporan kasus kekerasan seksual di ponpes) ada sebelas yang melakukan kekerasan, tapi tidak semuanya mempunyai izin," ungkap Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, Ahad (26/7/2026). 

Dia menambahkan, dari 11 kasus tersebut, Kemenag telah mencabut izin operasional Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati. Pendiri dan pengasuh ponpes tersebut, yakni Ashari bin Karsana, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati pada akhir April 2026 lalu. 

"Yang sudah dicabut (izin operasional ponpes) itu yang di Pati. Yang lainnya kan ada yang memang diperingatkan keras. Sedangkan kejadian (kekerasan seksual terhadap santriwati di ponpes) yang di Pekalongan, Demak, itu kan tidak berizin. Artinya yang berhak melakukan penutupan itu pemerintah daerah," ucap Fatkhuronji. 

Dia memastikan, ponpes-ponpes yang telah memperoleh peringatan keras akan dicabut izinnya jika kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual, terulang kembali di sana. "Karena dia sudah melanggar aturan keteladanan. Jadi keteladanan pengasuh, kiai, kalau sampai kemudian melakukan lagi, itu langsung bisa dicabut,"tegas dia.

Fatkhuronji menjelaskan, ketika terjadi kasus kekerasan, terlebih kasus kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh terhadap santrinya, Kemenag bakal melakukan peninjauan dan asesmen terhadap ponpes terkait. Dia mengatakan, setidaknya terdapat empat aspek yang bakal dinilai sebelum memutuskan apakah ponpes tersebut akan dipertahankan atau dicabut izin operasionalnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |