Satu Tersangka Kasus Grup Fantasi Sedarah Merupakan Buronan

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta -Satu dari enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji menyatakan tersangka dengan inisial MJ tersebut menjadi buruan Polresta Bengkulu dalam kasus perbuatan asusil terhadap anak.

“Berdasarkan laporan polisi, terdapat sejumlah empat orang anak yang menjadi korban,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Himawan menyatakan MJ ditangkap Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Bengkulu pada Senin, 19 Mei 2025.  Dia merupakan anggota dan kontributor aktif grup Facebook Fantasi Sedarah. Dia  berperan sebagai pembuat video asusila dan mengunggahnya ke grup tersebut. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus grup Facebook Fantasi Sedarah. Selain MJ, ada juga MS yang merupakan pembuat video asusila dan mengunggahnya ke grup tersebut. 

MS ditangkap tim Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Kudus, Jawa Tengah, di hari yang sama dengan MJ. "MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya," ujar Himawan.

Dari kedua tersangka ini, penyidik berhasil mengidentifikasi empat korban kekerasan seksual anak di bawah umur. Direktur Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang Brigadir Jenderal Nurul Azizah mengatakan pelecehan tersebut berbentuk pencabulan. Tersangka MS mencabuli tiga korban, dua di antaranya anak di bawah umur. Sedangkan MJ mencabuli satu korban.

"Mereka (korban) tidak sadar kalau dicabuli. Metodenya dengan grooming atau pelan-pelan tapi pasti," kata Nurul di Gedung Bareskrim Polri, Rabu. Menurut Nurul, korban juga memiliki keterbatasan pengetahuan. kasus grup inses ini.

Dalam kasus ini, menurut Nurul, MJ mencabuli anak tetangganya yang berusia 7 tahun sebanyak tiga kali. Sementara tersangka MS melecehkan korban berusia 12 dan 8 tahun, anak kakak iparnya. Satu korban lain berusia 21 tahun, difoto saat sedang tidur.

Peran Tersangka Lain

Selain MJ dan MS, polisi juga menangkap empat tersangka lain. Mereka adalah DK, MR, MA, dan KA. Para tersangka ini memiliki peran berbeda dalam kasus ini, mulai dari pembuat grup, penyebar video asusila, hingga pelaku pelecehan seksual.

Tersangka DK adalah anggota dan kontributor aktif grup Fantasi Sedarah. Dia ditangkap penyidik di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu, 17 Mei 2025. Kepada penyidik, DK mengaku mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup tersebut.

“Tersangka DK menjual dengan harga Rp 50.000 untuk 20 konten video ataupun foto dan Rp 100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” ucap Himawan. 

Sementara tersangka MR ditangkap tim Bareskrim yang  di Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025. Dia merupakan admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah. Grup itu dia buat sejak Agustus 2024. Kepada polisi, dia mengaku membuat grup itu untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain.

Tersangka MA yang ditangkap Bareskrim di Lampung pada Selasa, 20 Mei 2025 berperan sebagai orang yang mengunduh dan mengunggah ulang video pornografi anak di grup Fantasi Sedarah. Adapun tersangka KA adalah kontributor aktif di grup Suka Duka. Ditangkap di Jawa Barat, dia berperan mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak dan aktif mengunggahnya di grup.

Penyidik menjerat para tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah itu dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik. Selain itu mereka juga dijerat sejumlah pasal lain di Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar rupiah," ujar Himawan.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |