Satgas PKH akan Selidiki Pengelolaan Hutan di Kawasan Hutan Pascabencana Banjir Bandang

1 hour ago 1

Warga mengamati sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pasca banjir bandang pada Selasa (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait kerusakan lingkungan hutan di Sumatera Utara (Sumut). Ketua Harian Satgas PKH Febrie Adriansyah perlu bagi timnya untuk meneliti secara hukum pengelolaan kawasan hutan di Sumut yang belakangan diduga menjadi salah satu faktor penyebab banjir bandang dan tanah longsor.

“Satgas PKH akan meneliti secara hukum terkait kondsisi hutan-hutan di sana,” ujar Febrie saat dihubungi dari Jakarta, Senin (1/12/2025).

Menurut Febrie, semua dugaan dan analisis banyak pihak terkait bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumut akan menjadi masukan bagi Satgas PKH untuk memulai penelitian hukum tersebut. Tapi kata dia, penelitian hukum itu baru dapat dilakukan setelah situasi penanganan bencana teratasi.

“Setelah kondisi kesulitan masyarakat yang terdampak bencana itu bisa diatasi,” ujar dia.

Banjir bandang dan tanah longsor menyapu lebih dari 13 kabupaten dan kota di Sumut. Sampai Ahad (30/11/2025) malam, Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) mencatat angka korban jiwa meninggal dunia mencapai 217 orang. Jumlah korban yang hingga kini masih dinyatakan hilang tercatat 209 orang.

Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumut paling parah berada di kawasan tengah dan barat. Dari sejumlah dokumentasi saat bencana, terekam aliran banjir bandang yang membawa banyak material kayu-kayu berukuran besar yang sudah terpotong-potong.

Diduga kayu-kayu tersebut berasal dari aktivitas penebangan hutan yang ilegal. Diduga juga penebangan ilegal hutan-hutan di banyak wilayah di Sumut itu menjadi salah satu faktor penyebab parahnya kerusakan lingkungan.

Dan diduga aktivitas penebangan hutan-hutan secara ilegal tersebut yang diyakini sebagai salah satu penyebab terjadinya banjir bandang dan tanah longsor parah yang merenggut ratusan nyawa masyarakat. Selama ini, Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto merupakan tim khusus gabungan untuk melakukan penindakan hukum terhadap pengelolaan hutan-hutan secara ilegal.

Satgas PKH dikomandoi oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Sebagai ketua pelaksana hariannya, adalah Febrie Adriansyah yang merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Satgas PKH juga menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan lembaga-lembaga kementerian lain untuk mengembalikan hak-hak negara dalam fungsi hutan. Sejak dibentuk awal 2025 lalu, hingga tutup tahun sekarang ini, Satgas PKH diperintah oleh Presiden Prabowo untuk mengembalikan sekitar 5,2 juta Hektare (Ha) kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh banyak perusahaan, dan individu untuk aktivis perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |