Ribuan Petani Sawit Skala Kecil Gugat PP 45/2025 di Mahkamah Agung

1 hour ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan petani sawit skala kecil dari empat kabupaten di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur secara resmi mengajukan Permohonan Uji Materiil (Judicial Review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (28/11) siang. Gugatan ini menjadi bentuk penolakan tegas terhadap regulasi yang dinilai mencekik keberlangsungan hidup petani.

Gugatan tersebut, yang diwakili oleh beberapa petani terpilih, menyoroti ketentuan sanksi yang memberatkan, berupa denda administrasi hingga Rp 45 juta per hektar. Selain itu, terdapat ancaman serius berupa penyitaan lahan kebun rakyat untuk diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas Palma) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"PP 45/2025 merupakan regulasi pemerintah yang mengatur penertiban kawasan hutan dan menjadi dasar Satgas PKH mengambil alih lahan kami," jelas Salah seorang perwakilan petani dari Kabupaten Kapuas Hulu, Edi Sabirin, seusai melayangkan gugatan di MA.

Sejak diterbitkan, kebijakan dari PP 45 segera menuai kontroversi dan penolakan keras dari ribuan petani sawit skala kecil di berbagai wilayah Indonesia. Regulasi ini dianggap tidak berpihak pada petani kecil dan dikhawatirkan akan memperparah konflik agraria di daerah yang selama ini sudah rentan.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, sebab diperkuat oleh laporan dari lapangan yang menunjukkan sudah adanya praktik penggusuran dan penyegelan sepihak. Edi menyampaikan, lahan kebun yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama petani yang ia wakili kini diklaim masuk kawasan hutan. Lahan seluas 1.600 hektar milik 600 petani telah dipasangi plang penyegelan oleh Agrinas Palma/Satgas PKH tanpa komunikasi yang jelas sebelumnya.

"Masyarakat kami di Kecamatan Silat Hilir sangat terganggu secara moral dan mental. Kami berharap negara ini untuk perhatikan masalah ini dengan serius,” ujar Edi, yang mewakili lebih dari 600 Kepala Keluarga terancam kehilangan mata pencaharian utama mereka.

Hal senada disampaikan oleh Rafi, petani sawit Desa Jone di Kabupaten Paser. Ia menceritakan ribuan petani pemilik kebun sawit di desanya yang telah ditanam sejak tahun 1995, lahan yang merupakan penguasaan turun-temurun, kini menghadapi ancaman penyegelan.

Rafi menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan secara sepihak ini tidak hanya mengancam mata pencaharian, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur dan legalitas hak kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

“Kita yang punya kebun sawit di dalam itu mohon tidak dijadikan objek denda dari Satgas PKH, apalagi kalau sampai diserahkan kepada PT Agrinas, itu yang tidak kami inginkan,” katanya.

Menanggapi situasi ini, Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin, yang turut mendampingi para petani dalam gugatan, menegaskan bahwa penerapan PP 45/2025 dan aktivitas Satgas PKH telah menimbulkan ketakutan serta potensi pemiskinan masif di kalangan ribuan petani.

"Sanksi denda sebesar Rp 45 juta per hektar sangat tidak proporsional dan akan memiskinkan petani yang umumnya hanya mengelola lahan 1–5 hektar," jelas Sabarudin.

Ia pun berharap Mahkamah Agung (MA) memenangkan masyarakat dalam gugatan PP 45 ini.

"Kami berharap Mahkamah Agung dan Presiden Prabowo, melihat ke bawah bahwa masyarakat di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi sudah bergejolak dan mengalami ketakutan karena plang-plang Satgas PKH,” tegas Sabarudin.

Sementara itu, tim kuasa hukum petani, Gunawan, menambahkan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada Satgas PKH, tetapi juga mengaktifkan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang lebih komprehensif dan pro-rakyat.

"Harusnya dalam konteks kawasan hutan sekarang ini yang berjalan tidak hanya Satgas penertiban kawasan hutan, ada juga mekanisme PPTKH. Harapannya, jika PPTKH dijalankan, konflik agraria bisa ditekan dan kegunaan sawit rakyat bisa dikembangkan tanpa hambatan,” jelas Gunawan.

Ia menambahkan walaupun ada pernyataan dari satgas PKH bahwa petani kecil tidak termasuk dalam objek PP No.45/2025 yang kena denda dan lahannya diambil alih negara. Namun pihaknya kini menghadapi fakta berbeda.

"Faktanya petani yang kami wakili di desa-desa telah terancam diambil alih lahannya dengan pemasangan plang di lahan mereka oleh Satgas PKH maupun oknum yang mengaku-ngaku," ujar Gunawan.

Dengan adanya gugatan uji materiil ini, SPKS dan para petani berharap Mahkamah Agung mengabulkan permohonan agar PP 45/2025 dibatalkan, sanksi denda dihapuskan, dan penyitaan lahan rakyat untuk korporasi dihentikan.

"Dengan demikian, masyarakat petani dapat kembali mengelola lahan mereka dengan tenang dan berkelanjutan," tutup Sabarudin.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |