Revisi UU KUHAP, Advokat Maqdir Ismail Usul Penahanan Tersangka Tokoh Terkenal Setelah Putusan Pengadilan

1 month ago 25

8000hoki List Platform server Slot Maxwin Japan Terpercaya Mudah Jackpot Banyak

hoki kilat online Agen web Slot Maxwin Terpercaya Pasti Lancar Menang Full Non Stop

1000hoki.com Situs website Slots Gacor China Terkini Gampang Jackpot Full Terus

5000 hoki Data Situs website Slots Gacor China Terbaik Mudah Lancar Scatter Full Setiap Hari

7000hoki List Agen server Slot Gacor Myanmar Terkini Pasti Win Full Online

9000hoki Daftar web Slots Gacor Myanmar Terbaik Mudah Lancar Scatter Full Online

Alternatif Situs games Slots Maxwin server Philippines Terbaik Pasti Menang Setiap Hari

Idagent138 Daftar Akun Slot Maxwin Terbaik

Luckygaming138 login Slot Maxwin Terbaik

Adugaming Daftar Id Slot Anti Rungkad Terbaik

kiss69 Id Slot Terbaik

Agent188 login Id Slot Game Online

Moto128 Daftar Slot Online

Betplay138 login Id Slot Terpercaya

Letsbet77 Slot

Portbet88 login Id Slot Anti Rungkat Terpercaya

Jfgaming Id Slot Game Terbaik

MasterGaming138 Akun Slot Terbaik

Adagaming168 Daftar Id Slot Game Terbaik

Kingbet189 login Id Slot Gacor Terpercaya

Summer138 Daftar Id Slot Anti Rungkat

Evorabid77 Daftar Slot Anti Rungkad Online

Rabu, 05 Maret 2025 - 13:23 WIB

loading...

Revisi UU KUHAP, Advokat...

Advokat Maqdir Ismail dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA

JAKARTA - Advokat Maqdir Ismail mengusulkan agar penahanan seorang tersangka dilakukan setelah adanya putusan pengadilan atas perkara tersebut. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi atas solusi kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang melebihi kapasitas.

Hal ini disampaikan Maqdir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dalam rangka mendengarkan masukan sejumlah pihak terkait pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saya mengusulkan dan saya lebih cenderung penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan (pengadilan)," kata Maqdir di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Menurut Maqdir, usulan tersebut tentunya ada pengecualian terhadap tersangka tidak jelas identitas pribadinya.

"Orang-orang yang jelas, (misalnya) tokoh politik, rumahnya jelas, gampang melihatnya, mestinya tidak perlu kita lakukan penahanan. Apalagi belum ada bukti yang sangat substansial bahwa orang ini sudah melakukan kejahatan," ujarnya.

Maqdir menyebut, jika tersangka ditahan sebelum divonis, membuat Lapas memjadi penuh. Kondisi ini dinilai justru melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Kan ada beberapa orang teman mengatakan bahwa orang disusun seperti sarden. Ini menurut hemat saya ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi kalau ini dibiarkan. Jadi oleh karena itu, saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan ini," pungkasnya.

Baca Juga

Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Ketua KPK

(abd)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Pantauan Udara Korpolairud...

34 menit yang lalu

Luncurkan Program 1...

36 menit yang lalu

Buronan Paulus Tannos...

1 jam yang lalu

Kolonel Pom Seprianus...

1 jam yang lalu

Profil Komaruddin Hidayat...

2 jam yang lalu

6 Jenderal Kopassus...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |