8000hoki List Platform server Slot Maxwin Japan Terpercaya Mudah Jackpot Banyak
hoki kilat online Agen web Slot Maxwin Terpercaya Pasti Lancar Menang Full Non Stop
1000hoki.com Situs website Slots Gacor China Terkini Gampang Jackpot Full Terus
5000 hoki Data Situs website Slots Gacor China Terbaik Mudah Lancar Scatter Full Setiap Hari
7000hoki List Agen server Slot Gacor Myanmar Terkini Pasti Win Full Online
9000hoki Daftar web Slots Gacor Myanmar Terbaik Mudah Lancar Scatter Full Online
Alternatif Situs games Slots Maxwin server Philippines Terbaik Pasti Menang Setiap Hari
Idagent138 Daftar Akun Slot Maxwin Terbaik
Luckygaming138 login Slot Maxwin Terbaik
Adugaming Daftar Id Slot Anti Rungkad Terbaik
kiss69 Id Slot Terbaik
Agent188 login Id Slot Game Online
Moto128 Daftar Slot Online
Betplay138 login Id Slot Terpercaya
Letsbet77 Slot
Portbet88 login Id Slot Anti Rungkat Terpercaya
Jfgaming Id Slot Game Terbaik
MasterGaming138 Akun Slot Terbaik
Adagaming168 Daftar Id Slot Game Terbaik
Kingbet189 login Id Slot Gacor Terpercaya
Summer138 Daftar Id Slot Anti Rungkat
Evorabid77 Daftar Slot Anti Rungkad Online
loading...
Advokat Maqdir Ismail dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA
JAKARTA - Advokat Maqdir Ismail mengusulkan agar penahanan seorang tersangka dilakukan setelah adanya putusan pengadilan atas perkara tersebut. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi atas solusi kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang melebihi kapasitas.
Hal ini disampaikan Maqdir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dalam rangka mendengarkan masukan sejumlah pihak terkait pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Saya mengusulkan dan saya lebih cenderung penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan (pengadilan)," kata Maqdir di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Menurut Maqdir, usulan tersebut tentunya ada pengecualian terhadap tersangka tidak jelas identitas pribadinya.
"Orang-orang yang jelas, (misalnya) tokoh politik, rumahnya jelas, gampang melihatnya, mestinya tidak perlu kita lakukan penahanan. Apalagi belum ada bukti yang sangat substansial bahwa orang ini sudah melakukan kejahatan," ujarnya.
Maqdir menyebut, jika tersangka ditahan sebelum divonis, membuat Lapas memjadi penuh. Kondisi ini dinilai justru melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Kan ada beberapa orang teman mengatakan bahwa orang disusun seperti sarden. Ini menurut hemat saya ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi kalau ini dibiarkan. Jadi oleh karena itu, saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan ini," pungkasnya.
(abd)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya