Reformasi Pembiayaan Haji 2027: Meneguhkan Istitha'ah, Menjaga Amanah Dana Umat

1 day ago 9

Oleh: Ade Marpudin, Ketua STES Bhakti Nugraha/Ketua Umum DPP Ikatan Pembimbing Haji dan Umrah Indonesia (DPP-IPHUIN)/Ketua Umum Ikatan Dosen Ekonomi Syariah Indonesia FKN-IDESy Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, Setiap kali pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), perhatian publik hampir selalu tertuju pada satu pertanyaan: berapa biaya yang harus dibayar calon jamaah haji? Namun sesungguhnya, persoalan yang lebih mendasar bukanlah besarnya biaya, melainkan bagaimana sistem pembiayaan tersebut dibangun agar memenuhi prinsip keadilan, keberlanjutan, serta sesuai dengan ketentuan syariah.

Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027, pemerintah mengusulkan BPIH sekitar Rp 107 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut sekitar Rp 42,94 juta dibayar langsung oleh calon jamaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sedangkan sekitar Rp 64,40 juta berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Artinya, lebih dari separuh biaya penyelenggaraan haji ditopang oleh hasil investasi dana haji.

Skema ini memang memberikan manfaat nyata bagi calon jamaah karena mampu menekan biaya yang harus dibayarkan. Namun di balik manfaat tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan yang layak menjadi bahan evaluasi bersama.

Apakah penggunaan nilai manfaat dalam proporsi yang semakin besar masih mencerminkan prinsip istitha'ah (kemampuan) yang menjadi syarat wajib ibadah haji? Apakah pola subsidi seperti ini dapat dipertahankan dalam jangka panjang? Dan apakah penggunaan dana tersebut telah sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan bagi jutaan calon jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu?

Istitha'ah tidak Hanya Administratif

Allah SWT telah menegaskan dalam berfirmanNya:

 وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

"...Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah..." (QS. Ali Imran [3]:97).

Dalam kajian fikih klasik maupun kontemporer, para ulama menjelaskan bahwa istitha'ah maliyyah (kemampuan finansial) merupakan salah satu syarat utama wajib haji. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa seseorang baru diwajibkan berhaji apabila memiliki bekal yang cukup bagi dirinya dan keluarga yang ditinggalkan.

Ibn Qudamah dalam Al-Mughni juga menegaskan kemampuan finansial merupakan syarat yang tidak dapat dipisahkan dari kewajiban haji. Artinya, ibadah haji sejak awal memang dirancang sebagai ibadah bagi mereka yang benar-benar telah memiliki kemampuan ekonomi.

Di sinilah muncul ruang diskusi. Ketika sebagian besar biaya perjalanan harus ditopang oleh hasil investasi dana kolektif, muncul pertanyaan apakah konsep kemampuan finansial tersebut masih terpenuhi secara utuh ataukah telah bergeser menjadi sistem subsidi bersama.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |