Red Notice Riza Chalid Dikeluarkan di Prancis, Orangnya di Mana?

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi Internasional (Interpol) di Lyon, Prancis resmi menerbitkan status red notice terhadap tersangka korupsi minyak mentah M Riza Chalid alias MRC. Beserta pengumuman status itu, kepolisian Indonesia menyatakan sudah melacak keberadaan yang bersangkutan.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal (Brigjen) Untung menerangkan, keberadaan buronan internasional Riza Chalid itu, sudah diketahui dan diidentifikasi. Namun Untung belum bersedia membeberkan keberadaan terakhir raja minyak yang kini buronan kakap itu. 

Interpol Indonesia, kata Untung hingga saat ini terus menjalin komunikasi, dan koordinasi untuk menangkap Riza Chalid. “Keberadaan subjek red notice saudara MRC ini, kami pastikan bukan di Lyon, Prancis, tetapi berada di salah satu negara member country dari interpol itu sendiri,” ujar Untung di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (1/2/2026).

“Dan proses penangkapan sedang dilakukan, dan kami kerjakan. Kami sendiri, tidak tinggal diam dalam menindaklanjuti red notice tersebut. Tetapi kami belum bisa menyebutkan spesifik keberadaan subjek red notice MRC ini. Tetapi kami sudah tahu, dan kami sudah berangkat ke negara tersebut untuk koordinasi,” sambung Untung.

Status red notice terhadap Riza Chalid diterbitkan oleh Markas Besar Interpol Lyon, per tanggal 23 Januari 2026. “Kami sampaikan bahwa kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid, atau disebut MRC telah terbit,” begitu kata Untung. 

Permintaan resmi status red notice Riza Chalid oleh NCB Polri kepada Markas Besar Interpol di Lyon, pada September 2025 lalu. Dengan status tersebut, Riza Chalid kini menjadi buronan internasional di 196 negara anggota interpol. 

Untung mengatakan, dengan status red notice yang sudah diterbitkan oleh Markas Pusat Interpol di Lyon, menjadi kewajiban bagi negara-negara anggota interpol dalam membantu NCB Polri menemukan, menangkap, dan menahan Riza Chalid untuk diserahkan ke aparat penegak hukum Indonesia.

“Untuk status red notice terhadap saudara MRC ini, sudah disebar ke 196 negara member country (negara anggota) interpol. Dan tentunya sudah menjadi kewajiban, dan perhatian, juga pengawasan 196 member country tersebut terhadap subjek red notice ini (Riza Chalid),” ujar Untung. 

Riza Chalid merupakan salah satu dari puluhan tersangka dalam pengusutan korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Kasus yang dalam penanganan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu terkait dengan korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara setotal Rp 285,3 triliun sepanjang 2018-2023. Riza Chalid ditetapkan tersangka oleh Jampidsus-Kejagung, pada 10 Juli 2025 lalu. Namun diketahui Riza Chalid berhasil kabur sejak Februari 2025 sebelum status hukumnya diumumkan.

Kementerian Imigrasi pernah mendeteksi penggunaan paspor terakhir Riza Chalid pada awal Februari 2025. Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman pernah menyampaikan, paspor Indonesia milik Riza Chalid terdeteksi melewati pintu imigrasi dari Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta pada 6 Februari 2025 dengan tujuan negara bagian Malaysia. Sebelum itu, Kementerian Imigrasi juga mencatat penggunaan paspor Riza Chalid pada Oktober 2024 di Bandar Udara Singapura.

Kejagung Akan Jemput Paksa Riza Chalid di Singapura

Dari catatan keimigrasian tersebut, diyakini Riza Chalid masih berada di Malaysia. Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim saat kunjungan kenegaraannya ke Indonesia pada Juli 2025, pernah menegaskan kepada sejumlah pemimpin media di Jakarta, pemerintahannya tak memberikan perlindungan hukum terhadap Riza Chalid.

Dan di Parlemen Malaysia masalah Riza Chalid yang menjadi buronan korupsi Indonesia dan memilih salah satu kesultanan di negara bagian negara itu sempat menjadi sorotan serius karena mengancam hubungan diplomatik dan kerja sama hukum dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Empat bulan proses

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |