Polres Tangsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan di Gedung Nucleus

1 month ago 19

logo-apps-sindo

Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

Kanal

MNC Portal

Live TV

Radio Live

MNC Networks

Kamis, 01 Januari 2026 - 20:24 WIB

Polres Tangsel Tetapkan...

Polres Tangerang Selatan menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana ledakan yang terjadi di PT. NNN (Nucleus), Pondok Aren. Foto/SindoNews

TANGSEL - Polres Tangerang Selatan menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana ledakan yang terjadi di PT. NNN (Nucleus), Pondok Aren, pada 8 Oktober 2025. Penyidik juga mengamankan barang bukti di antaranya Manual Book Mesin Ekstraksi, Hasil Laboratorium Forensik dan Satu Unit Mesin Ekstraksi

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengatakan, penetapan itu dilakukan pasca Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim menetapkan dua orang tersangka, yaitu E.B.B.N. (54), laki-laki, selaku Direktur PT. NNN, dan S.W. (32), perempuan, selaku Kepala Mesin Ekstraksi," ujar AKBP Victor melalui keterangannya, Kamis (1/1/2026).

Baca juga: Ledakan Terjadi di Pondok Aren, Tembok Gedung Nucleus Hancur

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan menerangkan, PT. NNN telah beroperasi dan berproduksi selama kurang lebih lima tahun di sebuah gedung empat lantai yang berlokasi di wilayah Pondok Aren.

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

Infografis

Presiden Biden Ingkar...

Presiden Biden Ingkar Janji, Ampuni Putranya atas 2 Kasus Pidana

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |