Polisi tetapkan 7 Tersangka Bentrokan di Matraman

4 hours ago 1

PENYIDIK Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan tujuh tersangka dalam bentrokan warga di Matraman, Jakarta Timur pada Ahad, 26 Juli 2026. Perselisihan itu berlanjut di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat.

Kedua perkara ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat. Dalam perkara perusakan gerobak pedagang, polisi menetapkan empat tersangka. Sedangkan dalam perkara pengeroyokan, tiga orang dijadikan tersangka.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Untuk perkara perusakan ini inisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Untuk perkara pengeroyokan itu ada tiga: SK, AS, dan OR,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto kepada wartawan di tempat kejadian perkara, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.

Budi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. “Perkara ini terus berjalan. Kami minta beri ruang biar kasus ini ditangani secara profesional oleh teman-teman penyidik,” ujarnya.

Rangkaian peristiwa bermula ketika seorang pengendara sepeda motor ditegur karena menggeber kendaraannya di sekitar Matraman Dalam. Suara bising knalpot motor itu mengganggu warga setempat hingga berujung pada keributan. “Kejadian ini berawal dari suara kebisingan knalpot, sehingga mengganggu warga lainnya,” kata Budi.

Warga pun meneriaki pengendara motor tersebut. Namun, menurut keterangan para saksi, ia tidak terima diperlakukan seperti itu. Si pengendara motor lalu kembali ke lokasi kejadian bersama beberapa orang untuk menghampiri orang yang meneriakinya.

Setibanya di sana, orang yang menegurnya sudah tidak ada di tempat. “Sehingga (pengendara motor) emosi, marah, melakukan perusakan kepada salah satu gerobak makanan dari pedagang,” kata Budi.

Tidak terima melihat gerobak pedagang kecil dirusak, warga yang berada di TKP lantas menghampiri pengemudi motor dan kawanannya. “Terjadi keributan dan mengakibatkan penganiayaan, sehingga ada korban yang luka dan meninggal dunia,” ucap Budi.

Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan para saksi, rekaman kamera pengawas, dan alat bukti lainnya. Polisi juga mengamankan satu gerobak nasi uduk, satu alat perekam atau Digital Video Recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV), dua sepeda motor, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |