Bripka E (37 tahun), anggota Polres Wonogiri, Jawa Tengah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap putri dari rekan kerjanya, yakni N (19 tahun). Selain berprofesi sebagai polisi, Bripka E ternyata merupakan pemilik atau pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Manjung yang juga berada di Wonogiri.
REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI -- Bripka E (37 tahun), anggota Polres Wonogiri, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Terduga korban adalah N (19 tahun), putri dari rekan kerja Bripka E.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengungkapkan, pihaknya menerima laporan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Bripa E pada Jumat (17/7/2026). "Kami mendapatkan laporan awal pada hari Jumat tanggal 17 Juli kemarin, bahwa ada salah satu anak anggota Polres Wonogiri yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan rekan kerja atau satu ruangan dengan ayah korban," ucapnya ketika diwawancara, Selasa (21/7/2026).
Dia menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Bripka E sebagai terduga pelaku. "Kemudian tanggal 18 (Juli 2026), kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Agung.
Menurut Agung, Bripka E sudah mengakui perbuatan dan kesalahannya. Selain itu Satreskrim Polres Wonogiri juga telah mengantongi bukti yang cukup untuk mentersangkakan Bripka E.
"Kami menggunakan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Agung menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, awal mula terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual oleh Bripka E terhadap N adalah ketika keduanya melakukan percakapan via aplikasi perpesanan instan. Bripka E menjadi pihak yang terlebih dulu meminta nomor ponsel N.
"Pelaku ini berdalih dengan modus mengiming-imingi bisa memberikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan kehidupan korban," kata Agung.

3 hours ago
1















































