Permohonan Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak Hakim

1 hour ago 2

HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Affandi, membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung pada Kamis, 30 Juli 2026. Dalam putusannya, Abdul menyatakan pihaknya tidak berwenang dalam menindaklanjuti praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu.

Musababnya, kata Abdul, ada perbedaan yurisdiksi atau regional wilayah yang membuat hakim tidak dapat mengabulkan permohonan praperadilan tersebut. "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili pemohon. Praperadillan tidak dapat diterima," ujar Abdul saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Sebelum mengakhiri sidang majelis hakim memberikan kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan kasasi. Namun, salah satu pengacara Lodewyk Pusung, Jonky Hendry Mailuhuw mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim ketua, dan berencana mengajukan gugatan baru.

"Jadi itu sudah putusan pengadilan tidak berwenang, sudah menjadi keputusan kami tunduk, tapi upaya hukum akan kami lakukan" ucap Jonky.

Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Juni 2026 lalu.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, Pengacara Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menjelaskan gugatan itu mengenai penangkapan terhadap kliennya. "Diduga saat penangkapan beliau tidak disertai dengan surat perintah dimulainya penyidikan," kata Kaligis, pada Senin, 29 Juni 2026.

Kaligis mengungkapkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kliennya baru terbit pada 4 Juni 2026 lalu. Padahal Lodewyk telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan sejak 3 Juni 2026.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Selain Lodewyk, ada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana serta wakilnya yang lain, Sony Sonjaya. Empat tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Para tersangka itu diduga meloloskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat. “Ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi, pada Rabu, 3 Juni 2026. 

Menurut Syarief, para tersangka mengintervensi pejabat pembuat komitmen dalam penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan barang dan jasa sehingga tidak sesuai kebutuhan di lapangan. “Juga ada mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar dia.

Jihan Ristiyanti ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |